Cara Daftar Paspor Online – Bagaimana cara daftar paspor online? Jika Anda baru mengurus paspor pertama kali, kini tidak perlu lagi khawatir. Sebab kini Anda bisa mendaftar paspor baru dengan mudah ataupun bisa mengurus perpanjangan dokumen ini tanpa harus menunggu lama ataupun ribet.
Jika dulu Anda diharuskan datang pagi-pagi sekali bahkan subuh sebab mesti antri panjang di kantor imigrasi, sekarang cara tersebut menjadi lebih praktis lagi lewat sistem pendaftaran antrian online.
Kapan Bisa Daftar Paspor Online?
Paspor memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Anda dapat memakainya setiap bepergian. Sekarang ini, melakukan pendaftaran paspor kini tidak perlu harus mendatangi kantor imigrasi.
Anda dapat melakukan pendaftaran anteran untuk membuat paspor secara online lebih dahulu. Anda hanya perlu memilih waktu luang saja untuk mendatangi kantor imigrasi. Jadi, waktu pendaftaran paspor online bisa ditentukan sendiri.
Kenapa Daftar Paspor Online NIK Tidak Sesuai?
Pemohon pembuatan paspor online saat ini harus menggunakan cara daftar paspor online dalam mengajukan pendaftaran paspor. Biasanya proses pengajuan antrean dapat dilakuka lewat aplikasi bernama “Layanan Paspor Online”, lewat web imigrasi resmi, dan lewat pesan WhatsApp. Sekarang ini, metode yang paling digemari ialah pendaftaran antrean menggunakan aplikasi tersebut.
Namun, seringkali para pemohon paspor kesulitan ketika mengisi data untuk antrean paspor lewat aplikasi. Hal tersebut dikarenakan NIK error atau tidak sesuai. Sehingga pendaftaran paspor menjadi terhambat bahkan tidak dapat dilanjutkan.
Adapun alasan paspor online NIK yang tidak sesuai sendiri dikarenakan adanya perbedaan tanggal lahir dan NIK. Perbedaan ini maksudnya ialah susunan angka pada NIK tak memuat nomor-nomor atau angka identitas dan tanggal lahir.
Membuat Paspor Bisa Dimana Saja?
Seperti sudah dibahas sebelumnya, Anda bisa membuat paspor, baik langsung di kantor imigrasi maupun via online. Namun untuk pembuatan e-paspor sendiri hanya dapat dilakukan di Batam, Surabaya, dan DKI Jakarta. Selain wilayah tersebut, hanya dapat mendaftar paspor biasa saja.
Berapa Lama Proses Pembuatan Paspor Baru?
Pemohon dapat melakukan registrasi online, lalu mendatangi kantor imigrasi agar dilakukan perekaman data. Adapun untuk durasi penerimaan paspor sendiri biasaya memerlukan waktu 3-4 hari kerja. Adapun cara daftar paspor online, berikut akan Kami bagikan tahapan-tahapannya!
Cara Daftar Paspor Online
Bagi kamu yang ingin memiliki Paspor, bisa mendaftarkan diri secara online dengan mengisi formulir data diri yang telah tersedia. Adapun cara daftar paspor secara online bisa dilakukan melalui beberapa tahap metode mudah.
Daftar Paspor Online Lewat Website
Metode untuk dapat membuat paspor online adalah dengan mendaftar antrian paspor secara online melalui website yang sudah disediakan. Langkahnya:
1. Buka Website Paspor Online
Langkah awal yang bisa dilakukan adalah dengan mengunjungi website antrian paspor online berikut ini: https://antrian.imigrasi.go.id. Sangat disarankan untuk membuka website tersebut menggunakan browser Google Chrome ataupun ucBrowser.
2. Registrasi Pakai Akun Google.
Website antrian paspor online tersebut akan memudahkan kita dalam melakukan pendaftaran yakni dengan menyediakan satu tombol saja untuk register. Bagi yang sudah punya email atau akun Google bisa dengan mudah register hanya dalam satu kali klik.
Caranya, klik tombol Sign in With Google. Maka muncul halaman popup yang akan menghubungkan kita ke akun Google. Lalu muncul notice persyaratan yang harus dipersiapkan, diantaranya:
- Sebelum melakukan pendaftaran silahkan persiapkan persyaratan berupa ktp, kk, akte lahir/ akte nikah/ ijazah/ surat baptis (nama dan tanggal lahir disetiap dokumen sesuai dan sama) karena data yang didaftarkan harus benar
- Apabila 1 x 24 jam tidak mendapatkan email aktivasi akun, mohon hubungi pihak kantor imigrasi terdekat
- Nomor telepon yang digunakan untuk melakukan pendaftaran tidak boleh sama
- Satu akun dapat mendaftarkan 5 anggota keluarga (ibu/bapak, anak, suami/istri) dalam 1 kartu keluarga, data pemohon pertama harus sesuai dengan data pembuat akun
- Aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk pendaftaran baru dan penggantian, apabila paspor anda hilang atau rusak silakan datang ke kanim dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian
- Apabila membatalkan atau tidak hadir setelah melakukan pendaftaran, maka anda baru dapat melakukan pendaftaran kembali 30 hari kemudian terhitung setelah tanggal pendaftaran sebelumnya
Lalu klik OK, Mengerti pada peringatan tersebut. Kemudian kita diberikan form registrasi online. Selanjutnya silahkan isikan dengan benar semua form registrasi sesuai data diri masing-masing. Lalu klik Simpan.
3. Pilih Tanggal dan Lokasi Kantor Pembuatan Paspor
Setelah semua form registrasi terisi dengan benar, kita dapat memilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan kita kunjungi dan memilih Buat Permohonan. Lalu kita harus mengisi tanggal antrian sesuai kebutuhan. Setelah itu, kamu harus datang ke kantor imigrasi tersebut untuk meneruskan proses pembuatan paspor ataupun perpanjangan paspor.
Daftar Paspor Online Lewat Aplikasi
Metode selanjutnya, yang dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran antrian paspor online adalah dengan menggunakan sebuah aplikasi smartphone bernama Layanan Paspor Online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1. Download & Install Aplikasi
Langkah pertama yang terpenting harus dilakukan untuk daftar antrian paspor online adalah dengan mengunduh dan install aplikasi Layanan Paspor Online yang ada di Google Play. Kamu bisa mencarinya lewat kolom pencarian Google Play atau untuk mempercepat bisa download Layanan Paspor Online disini.
2. Registrasi & Login
Setelah dipastikan aplikasi Layanan Paspor Online telah terinstall di smartphone kamu, buka aplikasi tersebut. Kemudian tekan saja tombol Daftar Sekarang untuk melakukan registrasi terlebih dahulu.
Lalu kita akan diberikan form registrasi online pada aplikasi tersebut. Isikan semua form registrasi yang diperlukan sesuai data diri kamu lengkap. Perlu diketahui bahwa, Saat ini pendaftaran hanya dapat dilakukan memakai email umum (Gmail & Ymail).
Setelah semua form registrasi terisi, langsung saja cek Email kamu di bagian Kotak Masuk atau cek bagian SPAM jika tidak ada. Buka email tersebut dan verifikasikan.
Akun paspor kamu telah jadi dan siap digunakan. Dalam hal ini, tanpa perlu login kamu akan langsung masuk menggunakan akun yang telah dibuat tadi.
3. Pilih Kantor & Jadwal Pembuatan Paspor
Setelah akunmu jadi, langsung saja tekan tombol Antrian Paspor di aplikasi Layanan Paspor Online. Kemudian kamu harus memilih lokasi kantor pembuatan paspor sesuai wilayah kamu tinggal saat ini.
Selanjutnya pilih Jenis Permohonan, Tanggal beserta Waktu Kedatangan. Aplikasi akan memberitahukan berapa jumlah kuota yang tersedia. Pilih saja sesuai kebutuhan.
Setelah jadi, kamu akan diberikan Kode Booking sesuai jadwal yang telah dipilih. (Perhatikan contoh gambar berikut)
4. Datangi Kantor Imigrasi / Pelayanan Paspor Terdekat
Setelah mendapatkan kode booking, bersiaplah untuk mendatangi kantor pelayanan paspor terdekat dari lokasi yang telah kamu pilih. Sebagai informasi, Kantor Imigrasi pada umumnya buka mulai pukul 7:00 pagi hingga 16:00 sore, waktu istirahat 12:00 hingga 13:00, kecuali Jumat pukul 11:30 hingga 13:00.
Sebelum mendatangi kantor pelayanan paspor, harap dipastikan bahwa kamu telah mempersiapkan semua dokumen persyaratan lengkap dengan tanda terima permohonan dan bukti pembayaran.
5. Foto, Verifikasi Berkas, Pengambilan Biometrik Serta Wawancara
Saat kamu berada di kantor imigrasi, tahap selanjutnya adalah akan ada antrian untuk diwawancarai mengenai tujuan kamu membuat paspor. Setelah dipastikan jelas tujuannya, kamu akan difoto serta harus melakukan verifikasi dokumen dan pengambilan biometrik seperti sidik jari.
Jika proses wawancara beserta verifikasi foto telah dilakukan, selanjutnya kamu akan diberikan bukti pembayaran dengan nomor rekening dan kode untuk membayar paspor. Simpan bukti pembayaran tersebut untuk ditunjukkan saat pengambilan paspor.
6. Lakukan Pembayaran
Setelah mendapatkan bukti pembayaran dengan nomor rekening yang tertera, maka lakukan pembayaran sesuai bank yang telah ditentukan.
Sebagai informasi, biaya pembuatan baru atau perpanjangan paspor biasa dengan jumlah 48 halaman berkisar Rp. 355.000. Ditambah dengan biaya administrasi bank sebesar Rp. 5.000 sehingga totalnya mencapai Rp. 360.000.
7. Pengambilan Paspor
Setelah semua proses pendaftaran berhasil dilakukan dan telah melakukan pembayaran sesuai jumlah biaya yang ditentukan, datangi kembali kantor imigrasi setelah 3 atau 4 hari kerja dengan keperluan untuk pengambilan paspor.
Demikianlah ulasan lengkap mengenai cara daftar paspor online dengan beberapa metode mudah yang dapat dicoba. Bagikan pengalaman mendapatkan paspor online kamu di kolom komentar dibawah ya. Jangan lupa untuk bagikan artikel ini ke teman-temanmu ya bangs. 😉