Biaya Balik Nama BPKB Motor – Apabila kamu membeli sepeda motor bekas, maka sudah sepatutnya mengetahui Biaya Balik Nama BPKB Motor. Sebab setiap lima tahun sekali, ada perpanjangan bpkb motor dengan biaya yang lebih tinggi dibanding pajak setiap tahunnya.
Seperti yang kita ketahui, motor bekas masih atas nama pemilik asal dari kendaraan roda dua tersebut. Dan jika kamu tidak melakukan balik nama, maka sangat sangat merepotkan meminjam KTP pemilik saat mengurus perpanjangan.
Sekedar tambahan informasi, balik nama kendaraan bermotor merupakan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor. Dari pemilik pertama ke tangan kedua, begitu pun seterusnya.
Balik nama tersebut dilakukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan 9STNK) dan juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Nah pada kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang perkiraan biaya balik nama kendaraan bermotor. Bahkan kami juga akan melampirkan prosedur dalam pengurusannya.
Pada dasarnya, ada begitu banyak tahaan untuk mengganti nama kepemilikan kendaraan bermotor. Akan tetapi, umumnya balik nama kendaraan dilakukan saat membeli motor atau kendaraan bekas.
Maka dari itu, bagi pemilik kendaraan yang ingin membeli motor bekas, harus paham dulu kondisi tersebut. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan, ataupun kendala lain saat melakukan pembayaran pajak.
Meski bisa disebut mempunyai banyak tahapan, namun prosedur dari balik nama kendaraan bermotor tidak sulit. Untuk lebih jelasnya, yuk kita simak sama-sama rangkuman berikut :
Biaya Balik Nama BPKB Motor
Pada proses pengurusan balik nama sepeda motor, terdapat beberapa biaya yang harus dibayar. Agar pemahaman kamu tidak setengah-setengah, ada baiknya menyimak rincian berikut hingga tuntas.
1. Biaya Pajak
Jika kamu mengamati, biaya pajak ini tertera pada STNK pasca proses balik nama STNK selesai. Sebagai contoh perkiraan biaya pajak, maka bisa melihat STNK yang akan dibalik nama. Umumnya, perpanjangan STNK tahunan hanya terisi PKB dan SWDKLLJ.
Saat proses balik nama, semua kolom akan terisi, terkecuali Adm TNKB (Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang akan terisi jika proses balik nama bertepatan dengan habisnya masa berlaaku TNKB.
Berikut perkiraan biaya yang bisa kamu jadikan patokan :
- BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) : Perhitungan mengacu pada besarnya PKB tahun sebelumnya. Rumus yang digunakan ialah BBN KB = 2/3 x PKB.
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) : Umumnya biaya ini tidak berubah dari tahun sebelumnya. Jika ada perubahan, justru lebih cenderung menurun lantaran usia kendaraan bertambah. Jadi biaya PKB tahun sebelumnya masih dijadikan patokan.
- SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan : Umumnya, biaya yang diberlakukan sebesar Rp 35.000,-
- Biaya Adm STNK : Besaran biaya administrasi untuk kendaraan bermotor (roda dua) sebesar Rp 100.000,-
- Biaya Adm TNKB (administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) : Umumnya biaya sebesar Rp 60.000,-
2. Biaya di Luar Pajak
Biaya di luar paja yang harus dibayarkan sudah tercantum pada STNK. Beberapa diantaranya ialah :
- Tip untuk petugas cek fisik sebesar Rp 10.000,- (sukarela)
- Pengesahan hasil cek fisik sebesar Rp 30.000,-
- Pendaftaran balik nama STNK Rp 30.000,-
- Pendaftaran balik nama BPKB Rp 80.000,-
Jika ditotal, biaya di luar pajak yang harus dibayar ialah Rp 150.000,-
Syarat, Prosedur Dan Biaya Balik Nama BPKB Motor
Secara dasar, balik nama BKPB motor bisa dilakukan dengan mudah. Tepatnya ketika memang sudah tiba masanya memperpanjang masa berlaku dari BPKB kendaraan bermotor tersebut.
Sedangkan sebelum tiba masa tersebut, kamu juga bisa melakukan balik nama STNK motor. Dalam hal ini, ada beberapa dokumen syarat yang harus dilengkapi.
Sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama STNK ialah :
- STNK asli dan salinannya (di fotokopi).
- KTP pemilik baru (KTP asli dan fotokopi).
- BPKB asli dan juga salinannya.
- Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai.
Akan tetapi, disini kami tidak akan membahas tentang balik nama STNK. Sebab langkah ini sangat jarang dilakukan. Banyak orang yang menyebut jika mengganti nama STNK hanya akan membuang biaya lebih besar.
Fokus kami kali ini ialah untuk pengurusan balik nama BPKB. Kamu bisa melakukan proses tersebut di Kepolisian Daerah (Plda) dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Mendatangi Polda
Langkah pertama yang bisa kamu lakukan ialah dengan datang langsung ke Polda. Kamu juga harus membawa berkas persyaratan yang sudah disiapkan.
Teruntuk daerah DKI Jakarta, bisa dilanjutkan di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya. Berkas yang harus dibawa ialah :
- Fotokopi STNK yang sudah di balik nama.
- Salinan KTP pemilik yang baru.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Salinan hasil pengesahan cek fisik.
- Fotokopi kwitansi pembelian kendaraan bermotor
2. Bayar Biaya Balik Nama BKPB Motor di Loket Bank
Saat berada di Polda, kamu akan diberi nomor antrean serta formulir untuk balik nama BPKB dari petugas. Nantinya petugas tersebut akan memeriksa kelengkapan berkas yang sudah kamu siapkan.
Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka kamu akan diberi tanda pembayaran ke bank oleh petugas. Proses selanjutnya, lakukan pembayaran biaya sebesar Rp 80.000,- untuk motor pada loket Bank yang tersedia.
Jika kamu sudah selesai membayar, maka akan diberi salinan slip bukti setoran serta stiker khusus yang nantinya ditempelkan pada formulir pendaftaran.
3. Mengisi Formulir Pendaftaran Balik Nama BBN BPKB
Saat proses pembayaran selesai dan sudah lunas, maka selanjutnya kamu bisa mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan dana motor.
Kemudian, tempelkan stiker khusus yang kamu peroleh dari bank tadi pada formulir yang sudah di isi tersebut.
4. Penyerahan Formulir dan Berkas Persyaratan
Pada tahap ini, kamu harus menunggu panggilan berdasar nomor antrean yang sudah diperoleh dari proses awal prosedur.
Jika sudah dipanggil, serahkan formulir beserta dengan berkas persyaratan kepada petugas. Berikutnya kamu akan menerima tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan serta dalam proses balik nama.
Penting untuk diketahui, tanda terima tadi juga mencantumkan tanggal BPKB selesai. Sehingga tidak perlu menunggu lagi. Jika masih bingung, coba tanyakan pada petugas yang melayani.
5. Pengambilan BPKB
Saat hendak mengambil BPKB di Polda, kamu harus melihat dulu tanggal yang sudah ditetapkan pada tanda terima. Baru bisa kembali lagi ke Polda untuk mengambil BPKB yang sudah jadi dengan membawa tanda terima tersebut beserta dengan fotokopi KTP.
Sedangkan untuk prosesnya, pertama kamu harus mengambil nomor antrean untuk pengambilan BPKB, tunggu beberapa saat hingga petugas memanggil nomor antrean tersebut.
Saat setelah dipanggil, serahkan tanda terima beserta dengan fotokopi KTP. Berikutnya petugas akan mencocokkan data, jika sesuai maka BPKB akan diserahkan.
Selesai, saat ini BPKB motor sudah kamu terima. Dan pastinya, BPKB tersebut sudah resmi atas nama pribadi. Keunggulannya, kamu tidak harus repot lagi untuk meminjam KTP pemilik pertama untuk membayar pajak tahunan.
Nah, jika melihat semua proses diatas. Tentu kamu bisa melakukannya dengan mudah. Yang terpenting, jangan malu bertanya pada petugas jika masih ada hal yang belum kamu mengerti.
Sekian untuk ulasan kali ini. Semoga rincian diatas bisa membantu dan menjadi salah satu referensi yang memang benar-benar dibutuhkan.