Cara Daftar Online NPWP Belum Kerja – Bagaimana cara daftar online NPWP belum kerja? Warga negara Indonesia mempunyai hak maupun kewajiban pada negara.
Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan kewajiban bagi semua orang, terutama bagi mereka yang telah bekerja, baik itu memiliki usaha sendiri, pekerja lepas, atau karyawan swasta. Sebab membayar pajak merupakan kewajiban untuk semua orang.
Selain dijadikan sebagai persyaratan dalam melamar pekerjaan, adanya NPWP ini juga dibutuhkan apabila seseorang mencicil produk dengan harga cukup tinggi, baik itu motor, mobil, sampai rumah.
Tentang NPWP
NPWP merupakan nomor yang dipakai untuk administrasi perpajakan, dimana oleh para wajib pajak dijadikan sebagai identitas untuk melaksanakan hak sekaligus memenuhi kewajiban untuk membayar pajak.
NPWP ini adalah nomor unik khusus untuk tiap-tiap warga negara Indonesia. Dengan kata lain, nomor NPWP yang Kamu miliki tak akan dimiliki oleh orang lain. Kartu dan nomor NPWP diadministrasikan lalu diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Kenapa Harus Mempunyai NPWP?
Sesuai peraturan perpajakan di Indonesia sekarang ini, semua warga negara Indonesia serta warga negara asing di Indonesia wajib memiliki NPWP jika sudahh memenuhi persyaratan secara objektif dan subektif.
Persayratan subjektif sendiri adalah WNI atau WNA yang berdomisili di Indonesia selama 183 hari lebih dan wajib pajak untuk luar negri jika mendapatkan penghasilan di Indonesia.
Sementara persyaratan objektif sendiri ialah adanya pendapatan dan atas pendapatan tersebut sesuai peraturan wajib pajak akan dikenakan pajak.
Jadi setiap WNI yang sudah berusia 18 ke atas atau sudah menikah dan mempunyai sumber penghasilan, maka wajib mempunyai NPWP.
Kemudian, bagaimana bila seorang anak belum menikah serta belum berusia 18 tahun tapi sudah berpenghasilan, apakah sudah harus mempunyai NPWP? jawabannya ialah sebelum anak berusia 18 tahun, kewajiban pajak penghasilannya harus dibayarkan memakai NPWP orang tuanya.
Persyaratan Pembuatan NPWP Untuk Keperluan Melamar Pekerjaan
Syarat kelengkapan membuat NPWP untuk yang masih belum bekerja maupun untuk keperluan lamaran pekerjaan.
Sebenarnya persyaratan pembuatan NPWP bagi yang belum bekerja sangat mudah daripada persyaratan membuat NPWP untuk badan usaha atau pengusaha.
Adapun persyaratannya, ialah sebagai berikut :
- Melakukan pengisian formulir permohonan registrasi NPWP pribadi. Kamu bisa mengunduh formulir pendaftaran NPWP orang pribadi.
- Sertakan fotokopi e-KTP
Seperti yang sudah kita bahas di atas bahwa persyaratan pembautan NPWP untuk yang masih belum bekerja bisa dikatakan sangat mudah.
Kamu hanya perlu melakukan pengisian data-data atau formulir pendaftaran serta melampirkan fotokopi e-KTP. Selanjutnya Kamu sudah bisa mengajukan registrasi NPWP.
Cara Daftar Online NPWP Belum Kerja
Kamu yang masih belum berpenghasilan atau yang belum bekerja, masih bisa mendaftar NPWP. Adapun caranya ialah sebagai berikut :
1. Meminta Surat Keterangan Kelurahan
Supaya tidak sia-sia mengantri atau datang untuk mendaftarkan NPWP tapi ditolak, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu surat keterangan tentang status pekerjaanmu.
Jika Kamu belum bekerja, sebaiknya minta surat status atau keterangan dari kantor kelurahan. dengan isi status dirasa sesuai kondisi Kamu, seperti wiraswasta, kerja freelance, atau sampingan.
Jadi sebaiknya jangan diisi keterangan bahwa Kamu belum bekerja. Biasanya surat ini diperlukan jika Kamu melakukan pendaftaran NPWP secara langsung dan tidak lewat jalur online.
2. Cara Daftar Online NPWP Belum Bekerja
Daripada harus menghabiskan waktu untuk mengantri, lebih baik Kamu persiapkan dokumen atau berkas yang dibutuhkan, kemudian lakukan pendaftaran online dengan membuat akunnya lebih dahulu di situs resmi kantor pajak, yaitu di ereg.pajak.go.id.
Selanjutnya ikuti langkah-langkah yang diinstruksikan lalu pastkan mengisi akun email yang masih aktif untuk melakukan aktivasi akun.
Sebaiknya isi kolom-kolom yang ada termasuk kolom untuk scan KTP. Silahkan aktifkan akunmu dengan cara klik link yang sudah dikirimkan lewat email.
3. Modifikasi Status atau Data Pekerjaan
Sebenarnya bukan bermaksud untuk berbohong, tetapi Kamu dapat memodifikasi semua data yang telah diminta untuk pembuatan NPWP.
Kamu bisa mengisi kolom di bagian pekerjaan sebagai “Pegawai Swasta” untuk bisa melanjutkan ke prosees berikutnya.
Lalu di bagian domisili atau alamat tinggal, serta alamat usaha, Kamu bisa mengisinya dengan alamat yang tertera di KTP untuk mempermudah proses. Selanjutnya klik “Submit”.
Apabila alamat domisili Kamu berbeda dengan yang ada di KTP, maka Kamu tak perlu khawatir sebab nantinya pelaporan Surat Pemmberitahuan Pajak dapat dilakukan secara online.
4. Cek Inbox Email-mu
Selanjutnya Kamu akan menerima inbox Email dari Dirjen Pajak yang berisi nomor transaksi. Silahkan login lagi memakai akun emailmu, lalu lihat informasi tentang Kantor Pajak Pratama atau KPP mana yang nantinya akan mengeluarkan kartu NPWP-mu.
Adapun KPP yang menerima pengajuan NPWP-mu ialah KPP sesuai alamat yang tertera di KTP.
Selanjutnya Kamu hanya perlu menunggu inbox di email dari Direktorat Jenderal Pajak yang menginformasikan bahwa pengajuan NPWP-mu sudah disetujui ataukah tidak.
5. Silahkan Ambil Kartu NPWP
Kamu bisa mencetak email tersebut lalu bawa ke kantor KPP terdekat agar dicetak berbentuk kartu. Jika sudah, maka Kamu pun berhasil mempunyai NPWP.
Jika KPP tujuanmu menolak mencetak kartu NPWP karena alasan perbedaan alamat KTP dan domisili atau ada alasan lainnya, silahkan cari KPP lainnya. Sebab setiap KPP mungkin mempunyai kebijakan berbeda.
Mungkin ada yang bertanya tentang berapa jumlah NPWP yang ditanggung bagi yang belum bekerja? maka jawabannya ialah sesuai kondisi yang sebenarnya sesuai jumlah anak yang akan ditanggung berjumlah maksimal sebanyak 3 orang.
Itulah pembahasan tentang cara daftar online NPWP belum bekerja. Kamu juga bisa membaca informasi artikel lainnya seperti cara cabut berkas mobil. Semoga bermanfaat lur.