Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati ke 4444

Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati ke 4444 – Bagaimana cara registrasi ulang kartu Simpati ke 4444 yang mudah? Beberapa waktu lalu, Kalian mungkin menerima SMS dari provider Telkomsel yang berisi registrasi ulang operator Simpati.

Jadi, meskipun kartu Kalian sudah diregistrasi sebelumnya, namun Pemerintah sendiri sudah mewajibkan para pemilik operator seluler untuk meregistrasi ulang kartu seluler mereka.

Apabila Kalian tidak melakukan registrasi sampai batas waktu yang ditentukan, tentu saja pihak pemerintah akan otomatis menonaktifkan kartu telkomsel kalian.

Adapun hal tersebut dilakukan sesuai Peraturan dari Menteri Kominfo No.12 Tahun 2016 mengenai Registrasi Pengguna Jasa Telekomunikasi.

Pendaftaran ulang Simpati sendiri terdiri dari 2 jenis diantaranya registrasi kartu atau nomor Simpati pengguna baru dan pendaftaran ulang bagi pengguna kartu atau nomor Simpati lama.

Jika ada kartu atau nomor baru Simpati yang diaktikan, jadi sejak bulan Oktober 2017 lalu Kalian pun harus sudah meregistrasi nomor Simpati baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Read More

Tujuan Registrasi Ulang Kartu Simpati

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan para pengguna kartu seluler untuk melakukan registrasi. Dalam registrasi ini, biasanya bertujuan untuk menyamakan data pemilik provider yang bernomor induk kependudukan di Kementrian Dalam Negeri.

Adapun tujuan registrasi ulang pemilik kartu Simpati, diantaranya :

  • Memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para pelanggan/pengguna Simpati terhadap spam.
  • Memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para pelanggan terhadap SMS yang tak bertanggungjawab.
  • Memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para pelanggan terhadap penipuan.
  • Memberikan keabsahan pada data identitas diri yang jelas ke pemilik operator seluler itu sendiri.

Bagi Kalian yang belum mempunyai KTP elektronik, kini tak perlu khawatir. Registrasi ulang pengguna kartu Simpati saat ini masih bisa dilakukan dengan cara mendaftarkan nomor KK (Kartu Keluarga).

Apa Saja Sanksi yang Diberikan Jika Tidak Melakukan Registrasi Ulang?

Apabila pengguna tidak segera melakukan registrasi ulang, biasanya akan diberikan masa tenggang selama 2 bulan atau 60 hari lamanya. Adapun tenggang waktu tersebut dibagi ke dalam 3 tahap, diantaranya :

  1. 30 hari pertama, kartu Simpati Kalian tidak akan dapat digunakan untuk mengirimkan SMS dan menelepon.
  2. 15 hari selanjutnya, nomor Simpati Kalian tidak dapat dipakai untuk menerima SMS dan telepon.
  3. 15 hari selanjutnya, nomor Simpati Kalian akan dinonaktifkan layanan internetnya, dan nomor telkomsel mu terblokir setelahnya.

Ini Dia Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati ke 4444

Cara daftar ulang kartu Simpati sebenarnya sangat mudah. Pendaftaran bisa dilakukan sendiri maupun dengan mengunjungi GraPARI Telkomsel terdekat.

Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati ke 4444

Jika Kalian akan melakukan daftar ulang kartu sendiri, maka Kalian bisa melakukannya lewat pengiriman SMS. Ini dia cara daftar ulang kartu Simpati lewat SMS :

1. Bagi Pengguna Baru

Ketik SMS dengan format : REG(spasi)Nomor NIK#NomorKK# lalu kirimkan ke nomor 4444.

2. Bagi Pengguna Lama

Ketik SMS dengan format : ULANG(spasi)Nomor NIK#Nomor KK# kemudian kirimkan ke nomor 4444.

Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati ke GraPARI Telkomsel

Selain cara registrasi ulang kartu Simpati ke 4444, Kalian juga bisa menggunakan cara yang satu ini, dengan mengunjungi GraPARI Telkomsel, adapun caranya berikut ini :

  • Pertama-tama cari GraPARI Telkomsel terdekat
  • Lalu siapkan KK dan KTP asli, datangi GraPARI Telkomsel tersebut.
  • Kemudian konsultasikan perihal registrasi ulang kartu Simpati Kalian.
  • Tunggu sampai proses selesai.
  • Jika sudah, nomor Simpati Kalian pun sudah bisa digunakan.

Untuk pengguna Simpati Warga Negara Asing atau WNA juga diwajibkan mendaftarkan nomor Simpati mereka. WNA tersebut biasanya akan ditawarkan gerai khusus tiap-tiap provider. Untuk melakukan pendaftaran bagi WNA sendiri tidak memakai nomor KTP, tetapi memakai nomor visa, kitap, kitas, dan paspor.

Semoga ulasan cara registrasi ulang kartu Simpati ke 4444 di atas bermanfaat bagi Kalian dan selamat mencoba!

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *