Cara Registrasi Kartu Tri

Cara Registrasi Kartu Tri berlaku untuk semua pengguna, baik lama maupun baru. Semua pelanggan yang ingin menggunakan kartu Tri harus melewati proses registrasi. Caranya sangat mudah karena bisa dilakukan secara offline maupun online.

Kewajiban registrasi tidak hanya diperuntukkan untuk pelanggan Tri melainkan seluruh pengguna provider telekomunikasi di Indonesia. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017 dimana setiap pengguna kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor KK (Kartu keluarga).

Mengapa Harus Registrasi Kartu?

Di antara kalian mungkin bertanya-tanya mengapa harus registrasi dengan nomor KTP dan KK yang bikin ribet. Sebenarnya alasannya sangat sederhana, yaitu kamu tidak akan bisa menggunakan kartu SIM sama sekali bagi pengguna baru atau lama. Oleh karena itu, setiap kamu membeli kartu perdana prabayar harus melakukan registrasi. Sedangkan pengguna lama yang belum melakukan registrasi bisa jadi nomor prabayar tersebut akan diblokir dan tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, hingga mengakses internet.

Adapun tujuan mewajibkan melakukan registrasi kartu, antara lain:

Memberikan perlindungan kepada pengguna kartu prabayar dari berbagai tindak kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, seperti penipuan, terorisme, cyber crime, informasi spam, dan lainnya.

Informasi data pengguna provider dapat digunakan untuk kebutuhan keuangan inklusif, penyaluran bansos pemerintah, dan sebagainya.

Read More

Bisa digunakan untuk transaksi belanja online atau non tunai di berbagai platform.

Dengan adanya peraturan yang mewajibkan registrasi kartu prabayar ini dapat membuat para pengguna provider telekomunikasi merasa lebih aman. Hal tersebut juga bermanfaat untuk mencegah tindak kejahatan dan mengamankan transaksi non-tunai dikarenakan identitas pengguna nomor sudah tercantum dengan data yang valid.

Syarat Registrasi Kartu Tri

Untuk melakukan registrasi kartu, jamu juga harus menyiapkan syarat yang dibutuhkan, yaitu:

WNI (Warga Negara Indonesia)

Bagi Warga Negara Indonesia harus menyiapkan nomor KTP atau NIK dan Kartu Keluarga.

WNA (Warga Negara Asing)

Sementara itu, bagi Warga Negara Asing harus menyiapkan, Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).

Lantas, bagaimana jika tidak memiliki KTP karena usianya belum sampai 17 tahun? Untuk pengguna yang belum memiliki KTP bisa melakukan registrasi kartu dengan nomor induk kependudukan yang ada di Kartu Keluarga. Lalu, jika tidak memiliki KK maka registrasi kartu tidak bisa dilakukan.

Cara Registrasi Kartu Tri

Cara Registrasi Kartu Tri

Nah, berikut ini beberapa cara registrasi khusus untuk kamu yang ingin menggunakan kartu Tri.

Cara 1. Registrasi Kartu Tri melalui Dial Up

Cara yang pertama sangat mudah untuk diikuti dimana kamu hanya perlu mengakses menu Telepon atau Panggilan. Selanjutnya, ketik format *4444# dan tekan Panggil/Call. Kemudian, tekan nomor 1 untuk melanjutkan proses daftar kartu Tri baru. Lalu, masukkan Nomor Induk Kependudukan KTP dan nomor Kartu Keluarga. Tunggu hingga kamu mendapatkan notifikasi yang menginformasikan bahwa kartu telah berhasil didaftarkan.

Cara 2. Registrasi Kartu 3 Via SMS

Untuk registrasi lewat SMS bisa digunakan pengguna kartu Tri baru (perdana) atau pengguna lama.

Pengguna Tri baru

  • Langkah pertama, buka menu Pesan
  • Lalu, ketik format: REG NIK#Nomor KK#
  • Kirim ke 4444
  • Sebagai contoh: REG 5555567890654123#2251060400123897#.

Pengguna Tri lama

Bagi pengguna kartu Tri lama yang belum melakukan registrasi dengan NIK dan nomor KK maka bisa lakukan daftar ulang dengan cara berikut.

  • Langkah pertama, buka menu Pesan.
  • Lalu, ketik format ULANG NIK#Nomor KK# dan kirim ke 4444.
  • Sebagai contoh: ULANG 4444467890654123#2231060400126789#.

Cara 3. Registrasi Kartu Tri Lewat Website

Bagi yang lebih suka registrasi secara online atau lewat website pun caranya tidak kalah mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman resmi Tri https://registrasi.tri.co.id, lalu klik menu Registrasi Kartu.
  • Selanjutnya, isi formulir sesuai dengan informasi data yang diminta, mulai dari nomor Tri yang ingin didaftarkan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga.
  • Selanjutnya, akan ada kode khusus yang dikirimkan lewat SMS dan 4 digit angka terakhir nomor seri atau ICCID.

ICCID adalah kepanjangan dari Integrated Circuit Card Identifier yang merupakan 19 digit angka yang ada pada kartu SIM milikmu.

Cara 4. Registrasi Kartu 3 di Gerai Mitra Terdekat

Jika kamu masih bingung atau gagal terus dalam melakukan registrasi, maka satu-satunya cara adalah dengan mendatangi langsung gerai Tri terdekat. Jangan lupa untuk membawa serta syarat yang diperlukan, yaitu NIK dan nomor KK. Sedangkan syarat untuk warga negara asing yang ingin registrasi kartu di gerai Tri adalah paspor, KITAP atau KITAS.

Dengan mendatangi gerai Tri langsung, maka semua kendala yang kamu alami akan dibantu oleh petugas hingga berhasil diselesaikan.

Cara 5. Registrasi Kartu Tri Tanpa KK, Bisakah?

Hal satu ini sering sekali ditanyakan oleh para pelanggan khususnya bagi yang kerap ganti kartu prabayar perdana. Bisakah melakukan registrasi kartu Tri tanpa KK? Tujuan utama dari registrasi kartu ini adalah sebagai proses untuk memvalidasi kepemilikan kartu sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan, misalkan ada pencurian data identitas dan disalahgunakan.

Jadi, jawabannya adalah tidak bisa karena pemerintah sudah mewajibkan dua dokumen penting sebagai syarat registrasi kartu prabayar, yaitu NIK dan nomor KK.

Kendala yang Sering Dihadapi Saat Registrasi

Sejumlah pengguna Tri kerap mengalami kegagalan registrasi karena beberapa kendala, seperti salah memasukkan nomor. Oleh karena itu, pastikan bahwa nomor NIK KTP dan KK telah sesuai sebelum mengirimkan format.

Kendala lainnya yang juga banyak dihadapi adalah data yang dimasukkan sudah digunakan. Untuk itu, kamu perlu mengetahui bahwa registrasi kartu prabayar dengan NIK dan nomor KK hanya bisa didaftarkan maksimal 3 kali. Apabila melebihi batas tersebut, proses registrasi yang dilakukan akan gagal.

Cara Unreg Kartu Tri

Informasi lain yang tidak kalah penting diketahui oleh semua pengguna provider Tri adalah bagaimana cara unreg kartu 3. Ini penting karena bisa jadi kegagalan registrasi yang kamu alami disebabkan sudah mencapai batas maksimal mendaftarkan NIK atau nomor KK. Jalan satu-satunya agar bisa lanjut registrasi tentunya dengan unreg salah satu kartu Tri milikmu. Cara unreg kartu Tri sendiri dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:

Cara pertama unreg kartu TRi adalah lewat SMS. Pertama, buka menu pesan di HP. Selanjutnya, ketik format UNREG#NIK#. Contohnya adalah UNREG#5555567890654123#.

Selain SMS, kamu juga bisa melakukan unreg kartu Tri secara online, yaitu dengan mengunjungi alamat situs https://registrasi.tri.co.id/. Pada halaman tersebut, pilih menu Unregistrasi Kartu. Selanjutnya, masukkan informasi data yang diminta mulai dari nomor Tri hingga NIK KTP. Kemudian, klik opsi Minta Kode Rahasia dan segera masukkan kode tersebut sebelum waktunya habis. Setelah itu, klik I’m Not Robot, lalu tunggu hingga proses unreg berhasil dilakukan.

Itulah beberapa cara registrasi kartu Tri yang aman dan dijamin tidak akan gagal. Kalau kamu lebih suka cara yang mana?.

Related posts