Apakah kamu sedang berencana membuat sertifikat tanah? Pasti kamu penasaran berapa biaya buat sertifikat tanah, bukan? Tak bisa dipungkiri bahwa seseorang memang harus memilikinya atas kepemilikan lahan maupun tanah yang dimiliki.
Hal ini dikarenakan sertifikat tanah berperan sebagai bukti bila kalian tidak hanya menguasai, namun juga bukti kepemilikan lahan maupun tanah yang sah sesuai peraturan perundangan berlaku sampai sekarang.
Maka dari itu, kalian harus langsung mengurus pembuatan sertifikat tanah setelah membeli lahan dari orang lain. Apabila kamu memperoleh hibah dari orang lain maupun orang tua, bahkan memperoleh harta warisan dar orang tua tetap saja kalian harus membuat sertifikat tanah agar kamu dapat mengklaim hak kepemilikannya.
Di sisi lalin seseorang yang hendak mengurus pembuatan sertifikat tanah harus menyediakan biaya alias ongkos dalam menyelesaikan semua prosedurnya.
Jangan pernah pelit bahkan enggan mengeluarkan uang sepeserpun. Bagaimana tidak, siapa saja yang bersedia merogoh kocek sejak awal pengurusannya, dipastikan berpeluang memperoleh harga jual kepemilikan tanah lebih besar.
Pasalnya, dokumen tersebut membuktikan bahwa lahan yang kalian miliki adalah lokasi resmi dan berhak dipindah kepemilikannya kepada orang lain. Wajar saja siapapun harus membuatnya untuk memperoleh keuntungan di kemudian hari.
Biaya Buat Sertifikat Tanah
Bagi seseorang yang belum pernah mengurus pembuatan sertifikat tanah mungkin bakal berpikir ongkos bikinnya sangat tinggi. Namun, kami tidak selalu membenarkan asumsi tersebut lantaran setiap orang memiliki tujuan dalam pengurusannya masing-masing.
Di samping itu, sebuah tanah yang sudah kalian miliki memang diwajibkan untuk dibuat dokumennya. Tak heran sertifikat tanah merupakan solusi agar kamu dapat mengklaim kepemilikannya.
Sementara itu, pembuatan sertifikat tanah sebenarnya tidak hanya mengandalkan satu metode saja. Kalian bisa mengurusnya melalui beragam cara cepat dan mudah dengan ongkos bikin berbeda.
Namun, kalian tetap harus mengikuti ketentuan maupun syarat buat sertifikat tanah sesuai undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu, siapkan anggaran dari sekarang supaya kamu bisa mengesahkan lahan yang sudah dimiliki dari pengakuan orang lain.
Biaya Buat Sertifikat Tanah, Begini Metode Pengurusannya
Untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah seseorang tidak perlu menunggu waktu terlalu lama dalam memperoleh dokumen rahasia tersebut. Oleh karena itu, kalian bisa bertanya kepada salah satu anggota keluarga yang pernah melakukannya.
Kami pastikan ongkos bikinnya tidak mahal seperti bayangan kalian. Sertifikat nya bisa kalian manfaatkan sebagai surat hak milik sehingga lahannya tidak dapat diakui orang lain. Berikut merupakan informasi lengkapnya, antara lain :
Syarat Buat Sertifikat Tanah
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB).
- KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Jual Beli (AJB) Tanah yang sudah ditandatangani dari notaris maupun kantor kecamatan.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Surat Kuasa (bila pemohon diwakilkan).
- Pernyataan tanah tidak sengketa.
- Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan yang ditandatangani.
Cara Buat Sertifikat Tanah via Kantor BPN
- Datangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan melampirkan semua persyaratan ke loket informasi.
- Apabila semua dokumen informasi dinyatakan lengkap, silakan menuju ke loket pendaftaran.
- Tunggu beberapa saat sampai petugas membuat Surat Perintah Setor (SPS) dan Surat Tanda Terima Dokumen (STT).
- Pemohon harus membayar biaya pengukuran dan pendaftaran sertifikat tanah.
- Kalian bakal diminta memasang tanda batas lahan yang bakal dibuat sertifikat tanah nya.
- Pemohon harus mendampingi petugas pengukur dari BPN dalam mengukur tanah.
- Apabila pengukuran sudah dilakukan, BPN akan memproses data lapangan yang bertujuan mengolah, menggambar sampai menerbitkan peta bidang maupun surat ukur.
- BPN akan memberikan peta bidang dan surat ukur kepada pemohon, serta langsung daftarkan hak nya ke loket pendaftaran yang tersedia.
- Pemohon harus kembali ke STT dan SPS untuk membayar iuran yang diajukan BPN.
- Apabila pembayaran sudah diterima, panitia pemeriksa tanah dari BPN akan memerika serta meninjau kepemilikan maupun hak soal hukum dan memeriksa semua tanda batasnya.
- Seandainya tidak ada kendala, BPN akan mengumumkannya.
- BPN akan membuat Surat Keputusan (SK) Hak untuk diserahkan kepada kalian sebagai pemohon untuk didaftarkan sertifikat tanah.
- Selesai.
Cara Buat Sertifikat Tanah via Notaris
Seandainya kalian tidak punya waktu bahkan malas mengurus pembuatan sertifikat tanah ke BPN, maka kamu bisa melakukannya lewat notaris. Kendati demikian, kalian harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk membayar kinerja mereka.
Tak bisa dipungkiri pembuatan sertifikat tanah melalui notaris tergolong mudah. Kalian cukup menyiapkan semua persyaratan dalam mengurus dokumen penting tersebut.
Apabila kalian sudah menyiapkan semua dokumen persyaratan tersebut, maka kamu bisa menyerahkannya kepada pihak notaris yang sudah ditunjuk. Kemudian pihak notaris bakal pergi ke Kantor BPN untuk mengurus semuanya.
Tugas kalian hanya duduk manis sambil menunggu sertifikat tanah keluar. Oleh karena itu, pastikan kamu menyiapkan budget cukup besar dalam memberi imbalan terhadap kinerja jasa mereka.
Berapa Biaya Buat Sertifikat Tanah?
Kami beritahu bahwa proses pembuatan sertifikat tanah dari AJB (Akta Jual Beli) ke SHM (Sertifkat Hak Milik) sama seperti biaya pengurusan SHM.
Oleh karena itu, kami memberikan sedikit gambaran mengenai akumulasi pembuatan sertifikat tanah seluas 1,000 meter persegi untuk wilayah DKI Jakarta seperti di bawah ini :
- Pendaftaran : Rp.50,000.
- Pengukuran : Rp.350,000.
- Biaya Panitia : Rp.400,000.
Jumlah Keseluruhan : Rp.800,000.
Estimasi Waktu Buat Sertifikat Tanah
Apabila kamu sudah tahu syarat, biaya sampai prosedur pembuatan sertifikat tanah pasti kamu penasaran soal ongkos buatnya. Tak main-main, sertifikat tanah membutuhkan waktu pengurusan pembuatan mencapai 60 hingga 120 hari.
Kendati demikian, sebagian besar pemohon tidak pernah menunggu waktu hingga setengah tahun lantaran kalian cukup bersabar menanti surat penting tersebut diterbitkan selama 90 hari alias 3 (tiga) bulan lamanya.
Ketentuan Hukum Buat Sertifikat Tanah
- Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997.
- PP Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 mengenai Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Informasi Sertifikat Tanah yang Harus Diketahui
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 bahwa sertifikat tanah adalah surat tanda bukti atas hak kepemilikan tanah, tanah wakaf, hak pengelolaan, hak milik atas saturan rumah susun sampai hak tanggungan yang sudah dibukukan ke dalam buku tanah dari pihak terkait.
Sertifikat ini boleh dianggap resmi dan sah bila sudah dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara resmi dengan mengikuti prosedur pembuatan yang berlaku.
Demikian pembahasan mengenai biaya buat sertifikat tanah beserta persyaratan dan prosedur pengurusannya. Kami tegaskan sertifikat tanah harus dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Di sisi lain sertifikat tanah mempunyai fitur pengamanan alias security feature. Tujuannya supaya dokumennya tiak bisa dipalsukan. Kamu juga bisa melakukan transaksi jual beli tanah dengan aman dan nyaman tanpa ada pihak yang dirugikan.