Bagaimana cara kerja bank syariah? Bank Syariah ialah bank yang umumnya beroperasi tanpa mengandalkan operasionalisasinya teradap bunga.
Bank syariah, atau bank Islam, biasa disebut sebagai bank tanpa bunga, yakni sebua lembaga keuangan atau perbankan yang secara operasional maupun produknya dikembangkan sesuai dengan Al-Quran maupun Hadits.
Ini artinya, Bank Islam merupakan lembaga keuangan dengan usaha pokoknya menawarkan layanan pembiayaan serta jasa-jasa lainnya untuk lalu lintas peredaran dan pembayaran uang dengan pengoperasiannya disesuaikan prinsip-prinsip dari syariat Islam.
Sejarah Bank Syariah
Sebelum kita membahas cara kerja bank syariah, mari kita simak sejarah berdirinya bank Syariah terlebih dahulu.
Sejarah awal berdirinya bank Syariah ialah dengan beroperasinya bank di Mesir bernama Mith Ghamr Local Saving Bank di tahun 1963 silam dans ebagai tonggak dari sejarah perkembangan perbankan Islam. Lalu tahun 1967, Mith Ghamr langsung diambil alih Bank Sentral Mesir dan National Bank of Egypt akibat kekacauan politik.
Meskpun Mith Gamr telah berhenti beroperasi sampai akhirnya mencapai kesuksesan, kehadirannya sudah memberikan efek positif untuk masyarakat muslim secara umum, dengan dihadirkannya prinsip-prinsip dalam Islam yang dianggap sangat Applicable di dunia bisnis modern.
Lalu, perkembangan selanjutnya ialah dengan didirikannya Islamic Development Bank, yang dibangun atas prakarsa hasil sidang dari menteri luar negeri di Pakistan pada tahun 1970 silam, di Jeddah pada tahun 1975, dan Libya pada tahun 1973.
Menurut sidang tersebut, telah diusulkan penghapusan sistem keuangan sesuai bunga kemudian menggantinya lewat sistem bagi hasil.
Didirikannya IDB sendiri akhirnya memotivasi negara-negara Islam dalam mendirikan sebuah lembaga keuangan berbasis Syari’ah.
Sampai akhirnya pada tahun 1970-an, serta di awal tahun 1980-an ada banyak lembaga keuangan syariah yang mulai bermunculan, seperti di Sudan, Mesir, Pakistan, Negara Negara Teluk, Bangladesh, Malaysia, Turki, dan Iran.
Melalui banyaknya perkembangan laporan mengenai bank Islam, ternyata operasional perbankan Islam tersebut hanya dikendalikan berdasarkan 3 prinsip dasar, diantaranya :
- Penghapusan bunga dalam berbagai bentuk transaksi.
- Melakukan semua aktivitas usaha yang sah, sesuai hukum dan perdagangan komersial maupun perusahaan industri.
- Memberikan sebuah pelayanan sosial yang tergambar lewat pemanfaatan dana dana zakat guna kesejahteraan fakir miskin.
Lewat perkembangan perusahaan perbankan syariah yang ada di berbagai negara Islam, tentu saja memberikan dampak positif untuk bangsa Indonesia itu sendiri.
Adapun hal tersebut terbukti sejak tahun 1980-an awal sudah banyak didiskusikan tentang kehadiran bank Syariah yang menjadi alternatif perbankan berbasis Islam sekaligus sebagai penopang bagi kekuatan ekonomi syariat Islam di negara Indonesia, namun untuk memprakarsai sebuah Sistem Perbankan Islam baru dari tahun 1990.
Terbentuknya Bank Syariah tersebut diprakarsai MUI (Majelis Ulama Indonesia) sendiri, lewat lokakaryanya mengenai bunga bank serta perbankan menghasilkan tim perbankan yang berperan melakukan konsultasi dan pendakatan manfaat pada bank Syariah, hal inilah yang ikut memprakarsai berdirinya Bank Muamalat Indonesia atau PT. BMI tahun 1991 silam.
Sejak berdirinya PT. BMI kehadiran bank-bank syariah di Indonesia masih belum menerima respon positif serta perhatian optimal dari masyarakat melalui tatatanan industri perbankan secara nasional, yang disebabkan landasan hukum sistem iperasional bank berbasis syariah berlandaskan syariat agama Islam, yang dikategorikan sebagai bank yang dikenal dengan sistem bagi hasilnya. Selain itu, tidak ada rincian landasan mengenai hukum syariah dan jenis bisnis yang diperbolehkan.
Kemudian di masa perkembangan berikutnya, di era reformasi Bank Syariah telah menerima persetujuan dengan dibentuknya peraturan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, mengenai landasan hukum dan jenis-jenis bisnis/usaha yang bisa diimplementasikan dan dioperasikan Bank Syariah.
Peraturan undang-undang ini juga turut memberikan arahapn pada Bank Konvensional guna membuka cabang bank Syariah atau mengkonversikan dirinya menjadi lembaga Bank Syariah secara total.
Cara Kerja Bank Syariah
Cara kerja bank Syariah atau prinsip syariah ialah aturan perjanjian menurut hukum Islam yang terjadi antara pihak bank dengan pihak lain guna menyimpan dana dan atau melakukan pembiayaan aktivitas usaha maupun kegiatan lainnya sesuai syariah.
Adapun beberapa hukum atau prinsip yang dianut sistem perbankan sesuai syariah ini, diantaranya :
- Pembayaran atas pinjaman yang nilainya berbeda dari pinjaman dengan jumlah atau nilai yang ditentukan sebelumnya menjadi tidak diperbolehkan.
- Pemberi dana wajib ikut berbagi keuntungan maupun kerugian sebagai dampak hasil usaha dari pihak institusi yang telah meminjam dana.
- Agama Islam tidak menganjurkan “menghasilkan uang lewat uang”. Jadi uang hanya dijadikan sebagai media pertukaran, bukan komoditas, sebab tidak mempunyai nilai instrinsic.
- Unsur ghahar atau spekulasi/ketidakpastian tidak diperbolehkan. Dimana kedua belah pihak yang terlibat harus mengetahui hasil yang didapatkan pada sebuah transaksi dengan baik.
- Investasi hanya diperkenankan diberikan pada bisnis atau usaha-usaha halal menurut Islam. Seperti bisnis minuman keras, tidak boleh didanai perbankan syariah.
Menurut Schaik (2001) menjelaskan bahwa ada 7 prinsip ekonomi dalam Islam yang menjiwai perbankan syariah, adalah :
- Kesamaan, keadilan, dan solidaritas.
- Larangan pada makhluk dan objek.
- Pengakuan terhadap kekayaan intelektual.
- Sebaiknya harta digunakan dengan cara yang baik dan rasional.
- Tidak adanya penghasilan tanpa usaha maupun kewajiban.
- Kondisi umum pada kredit.
- Dualiti resiko.
Adapun kondisi umum kredit itu sendiri meliputi :
- Pihak peminjam mengalami kesulitan finansial sebaiknya diperlakukan dengan baik, diberikan tenggat waktu, bahkan lebih baik lagi jika diberi keringanan.
- Ada beberapa perbedaan argumen tentang hukum selisih pada harga spot dengan harga kredit, ada yang menganggap bahwa itu merupakan suku bunga implisit, tetapi ada pula yang berpendapat jika hal tersebut diperkenankan untuk mengakomodasi sejumlahh biaya transaksi dan bukan biaya yang berasal dari pembiayaan pada satu sisi yang merupakan bagian persetujuan kredit.
Produk-Produk Bank Syariah
Ada beberapa jenis produk perbankan syariah, yang terdiri dari :
1. Pengimpun dana
Terdiri atas :
- Giro Syariah, dimana giro merupakan simpanan yang mana penarikannya bisa dilakukan setiap waktu dengan memakai bilyet/cek giro, atau lewat pemindahbukuan.
- Tabungan syariah, dimana tabungan ialah simpanan dengan penarikannya hanya bisa dilakukan berdasarkan syarat tertentu sesuai kesepakatan, namun tidak bisa ditarik menggunakan cek giro.
2. Penyaluran dana
Terdiri dari :
- Akad Mudharabah (Bagi Hasil), transaksi dengan penanaman dana berasal dari pihak pemilik modal bersama pengelola untuk usaha tertentu sesuai syariah, selain itu dengan sistem bagi hasil antara pihak-pihak yang bersangkutan sesuai perjanjian yang sudah disepakati.
- Akad Musyarakah (Penyertaan Modal), transaksi dengan penanaman dana berasal dari 2 atau lebih pihak pemilik dana/barang guna menjalnakan bisnis tertentu sesuai dengan syariah melalui sistem bagi hasil dari kedua belah pihak sesuai perjanjian yang sudah disepakati, apabila pembagian kerugian sesuai proporsi dari modal tiap-tiap pihak.
- Akad Murabahah (Jual Beli), merupakan transaksi jual beli sebuah barang senilai harga pendapatan barang ditambah dengan margin sesuai kesepakatan para pihak, yang mana pihak penjual memberikan informasi harga perolehan barang terlebih dahulu ke konsumen atau pembeli.
Nah, itulah penjelasan tentang cara kerja bank Syariah, sejarah dan produk-produk perbankan syariah yang perlu Kamu ketahui. Semoga bermanfaat!