Cara Cabut Berkas Mobil – Bagaimana cara cabut berkas mobil dan berapa sih biayanya? Ya, pembeli kendaraan seken biasanya mempertanyakan hal ini. Sebab pembelian mobil bekas pasti membutuhkan proses cabut berkas atau balik nama kepemilikan kendaraan. Cabut berkas umumnya dilakukan untuk pembelian di luar daerah atau provinsi.
Akan tetapi, tidak sedikit orang yang menganggap bahwa cabut berkas kendaraan roda empat tergolong ribet dan membutuhkan biaya yang besar, sehingga mereka pun enggan mengurusnya.
Tapi ada pula beberapa orang yang mengurus balik nama atau cabut berkas mobil menggunakan jasa calo, justru hal tersebut semakin menambah pengeluaran biaya.
Adapun alasan kenapa mobil harus melakukan cabut berkas untuk balik nama, ialah dikarenakan masyarakat Indonesia setiap tahunnya harus melakukan pembayaran pajak kendaraan. Selain itu, pembayaran pajak mobil seken tentu saja berbeda dari pajak mobil baru.
Persyaratan pembayaran pajak mobil second tahunan ialah memakai KTP pemilik mobil pertama yang namanya tercantum dalam BPKB dan STNK.
Hal ini berlaku bagi pembayaran pajak tahunan yang mewajibkan KTP pemilik aslinya. Oleh karena itu, inilah alasan kenapa harus melakukan cabut berkas kendaraan, sebab jika tidak maka akan merepotkanmu saat pembayaran pajak tahunan.
Lalu, Bagaimana Cara Cabut Berkas Mobil?
Sebenarnya untuk memproses cabut berkas kendaraan tidaklah ribet, apalagi jika Kamu mengetahui dan memahami cara cabut berkas mobil yang harus dilakukan.
Cara Cabut Berkas Mobil
Berikut ini panduan cara cabut berkas kendaraan yang bisa Kamu lakukan, diantaranya :
1. Mendatangi Kantor Samsat
Langkah pertama adalah dengan cara mengunjungi kantor SAMSAT terdekat sesuai area yang tertera dalam BPKB mobilmu.
Misalnya saja, mobil yang Kamu beli diterbitkan di daerah Yogyakarta, oleh karena itu datanglah ke kantor SAMSAT Yogyakarta. Setibanya di kantor SAMSAT, Kamu bisa memberikan BPKB dan KTP ke pihak petugas loket.
2. Melakukan Pengecekan Fisik Kendaraan
Langkah selanjutnya ialah dengan mengecek atau memeriksa fisik mobil yang sudah disediakan kantor SAMSAT. Dengan mengecek fisik mobil/kendaraan ini, biasanya para petugas akan melakukan penggesekan nomor angka dan nomor mesin kendaraanmu.
Sesudah selesai dilakukan cek fisik, lalu diberikan hasilnya, selanjutnya silahkan berikan bukti tadi ke petugas lket dengan seluruh dokumen yang sudah Kamu persiapkan.
Biasanya petugas pengecekan fisik kendaraan memberikan legalisir dan cap pada dokumen yang telah Kamu persiapkan.
Setelahnya, pihak petugas pun akan menampilkan hasil tes berikut dokumen yang sudah dilegalisir. Sebaiknya simpan bukti tersebut baik-baik, sebab nantinya akan diberikan ke petugas mutasi.
3. Mendatangi Loket Pendaftaran Mutasi atau Cabut Berkas
Langkah ketiga yaitu dengan mendatangi lagi loket mutasi atau cabur berkas mobilmu. Di loket tersebut, Kamu bisa meminta formulir untuk biaya mutasi/cabut berkas kendaraan, pastikan untuk meminta formulir balik nama sekaligus jika Kamu membeli mobil bekas.
Sesudah mengisi seluruh formulir tersebut dengan benar, serahkan formulir tadi berikut semua dokumen yang sudah dilegalisir ke petugas.
Lalu petugas akan memberikan tanda terima beserta jumlah pembayaran Rp. 250.000 yang harus dibayar di bank BRI yang paling dekat dengan kantor SAMSAT.
Selanjutnya jika sudah melakukan pembayaran, silahkan kembali lagi ke loket mutasi atau cabut berkas dengan memberikan struk bukti pembayaran.
4. Menyerahkan Berkas Mutasi STNK Mobil
Selanjutnya Kamu bisa pergi ke kantor SAMSAT yang dituju, di kantor SAMSAT tersebut serahkan seluruh dokumen yang sudah dicabut di kantor SAMSAT yang sebelumnya.
Tapi, sebelum Kamu memasukkan semua berkasmu, akan diarahkan lagi untuk melakukan pengecekan fisik mobil dengan tujuan agar memastikan keaslian pada nomor rangka pada mesin. Apabila Kamu melakukan mutasi kendaraan antar provinsi, biasanya petugas akan melakukan pengecekan silang di kantor POLDA setempat.
Sesudah cek fisik beres lalu kembali lagi ke loket mutasi dengan memberikan seluruh berkas. Tapi jangan lupa untuk mengcopy bukti pembayaran, kuitansi pembelian mobil, dan bukti cek fisik terlebih dahulu.
Jika Kamu sudah mempersiapkan semua salinan tadi, maka silahkan kembali ke loket dengan menyerahkan BPKB asli dan STNK lama.
Apabila sudah selesai, serta sudah diperiksa petugas, selanjutnya petugas akan menyerahkan BPKB asli dan beberapa lembar bukti pembayaran STNK. Selanjutnya proses mutasi pun sudah selesai dan petugas pun akan memintamu untuk datang lagi saat pengambilan STNK baru.
Jika seluruh proses mutasi/cabut berkas selesai, petugas nantinya akan langsung mengarahkan dimana tempat mobil Kamu akan dimutasi, serta menghubungi SAMSAT tujuan. Lalu Kamu akan datang lagi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai waktu yang telah disepakati.
Jika Kamu sudah mengetahui tahapan-tahapan proses cabut berkas atau mutasi kendaraan di atas, selanjutnya Kami akan membagikan informasi mengenai beberapa jenis mutasi/cabut berkas mobil.
Umumnya, jenis mutasi mobil dibagi ke dalam 2 jenis diantaranya mutasi lain daerah dan mutasi satu daerah di provinsi yang sama.
Adapun arti mutasi 1 daerah ialah berpindahnya pemilik kendaraan dari satu daerah/wilayah SAMSAT ke daerah/wilayah SAMSAT yang lainnya dengan nopol (nomor polisi) masih sama.
Sementara mutasi luar daerah sendiri ialah berpindahnya alamat kantor SAMSAT berikut penggantian nopol kendaraan mobilmu.
Berapa Biaya Cabut Berkas Mobil?
Setelah mengetahui panduan cara cabut berkas mobil di atas, selanjutnya Kami akan bagikan informasi mengenai biaya cabut berkas mobil, di bawah ini :
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Untuk besarnya biaya yang harus dikeluarkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BNN-KB sebenarnya beragam. Sebab setiap daerah sendiri mematok harga yang berbeda-beda.
Di daerah Jakarta sendiri biaya yang akan dibebankan pada pemilik mobil biasanya sebesar 1% dari biaya harga beli kendaraan.
2. Penerbitan STNK, TNKB, BPKB dan Surat Mutasi
Untuk menerbitkan semua surat-surat seperti BPKB, STNK, surat mutasi, dan TNKB berdasarkan PP nomor 60 Tahun 2016 mengenai jenis taraf PNBP POLRI, besarnya biaya yang diperlukan sebesar Rp. 925.000.
Dimana harga tersebut termasuk biaya penerbitan surat-surat seperti TNKB sebesar Rp. 100.000, STNK sebesar Rp. 200.000, biaya surat mutasi Rp. 250.000, dan BPKB sebesar Rp. 375.000.
3. Biaya Pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Untuk besarnya biaya pembayaran SWDKLLJ adalah berdasarkan kesepakatan pemerintah Indonesia. Biasanya pembayaran tersebut hanya diwajibkan mengeluarkan biaya sebesar RP. 143.000 saja untuk kendaraan yang bukan termasuk angkutan umum.
Namun Kamu akan dibebankan biaya pendaftaran sesuai kesepakatan tiap-tiap kantor SAMSAT. Biasanya besarnya biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp. 75.000 sampai Rp. 100.000.
4. Total Biaya Mutasi/Cabut Berkas Kendaraan
Jika Kamu sudah mengetahui susunan atau rincian biaya mutasi yang harus dikeluarkan namun masih bingung perhitungan totalnya.
Berikut Kami berikan contoh estimasi perhitungan apabila Kamu membeli mobil bekas. Misal harga pembelian mobil RP. 150.000.000.
– BNN-KB (1% x harga beli) atau (1% x Rp. 150.000.000) = Rp. 1.500.000
– SWDKLLJ = Rp. 143.000
– Biaya STNK = Rp. 200.000
– Biaya TNKB = Rp. 100.000
– Biaya BPKB = Rp. 375.000
– Biaya pendaftaran = Rp. 100.000
– Biaya surat mutasi = Rp. 250.000
Jadi total biaya berkas cabut mobil yang harus dipersiapkan adalah sebesar Rp. 2.668.000
Dengan mengetahui ulasan cara cabut berkas mobil dan biayanya di atas, tentu saja semakin mempermudah Kamu saat hendak melakukan mutasi atau cabut berkas mobil. Silahkan pula baca informasi Kami lainnya seperti penyebab persneling mobil tidak bisa masuk !