Cara Membuat SKCK Online

Cara Membuat SKCK Online – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang dirilis oleh pihak kepolisian untuk pemohon demi memenuhi permohonan terhadap kepentingan tertentu. Kamu sekarang bisa bikin tanpa ke kantor polisi dengan cara membuat SKCK online di HP.

SKCK biasanya melampirkan informasi tentang biodata pemohon yang digunakan untuk kepentingan pribadi, di mana tujuan utamanya adalah memastikan bahwa pihak penyetor berkas terbukti memiliki akhlak dan kelakuan baik, serta tidak pernah terlibat dalam aksi kriminalitas selama hidupnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana pihak kepolisian punya wewenang untuk menerbitkan berkas penting tersebut. Jika kamu tidak punya waktu ke kantor polisi, cara buat SKCK online di HP dan laptop adalah solusinya.

Ketentuan dan Syarat Membuat SKCK Online

Jika kamu berencana membuat SKCK online, alangkah baiknya mengetahui ketentuan dan syaratnya yang dapat disimak lewat poin-poin di bawah ini:

  • KTP (asli) dan salinannya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang warna merah, berpakaian sopan, tampak wajah. Jika pemohon mengenakan hijab, pastikan wajah terlihat secara penuh.
  • Fotokopi identitas lain jika pemohon tidak punya, maupun kehilangan data diri sebagai pengganti KTP.

Biaya Membuat SKCK Online

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, para pemohon yang mengajukan pembuatan SKCK secara offline dan online akan dikenakan biaya sebesar Rp.30,000.

Angka ini masih stagnan alias tidak berubah sampai sekarang, sedangkan pemohon hanya dapat membuatnya di kantor kepolisian terdekat (offline) atau situs resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (online).

Masa Berlaku SKCK

SKCK mempunyai masa berlaku selama enam bulan, sedangkan pemohon harus memperbaruinya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. Selain itu, SKCK bisa dianggap tidak berlaku atau tidak sah jika mengalami beberapa kondisi di bawah ini:

  • Pemohon melakukan aksi kriminal dan tindak pidana.
  • Ditemukan data dan informasi mengenai tindak pindaha yang dilakukan oleh pemohon.

Cara Membuat SKCK Online

SKCK yang sudah dinyatakan tidak berlaku dan dicabut, biasanya akan diberikan kepada mereka yang lebih memerlukannya. Bagi kamu yang sudah melampaui batas waktu 6 bulan atau lebih, SKCK tidak bisa diperbarui dan wajib diganti dengan dokumen baru.

Kamu hanya bisa melakukannya dengan cara buat SKCK online, di mana panduannya akan kami bahas lewat artikel ini. Kami sudah merangkum langkah-langkah sederhana supaya kamu bisa bikin berkas penting tersebut untuk melamar pekerjaan, maupun kepentingan lainnya.

Cara Membuat SKCK Online di HP dan Laptop

Bagi kamu yang berencana ingin bikin SKCK tanpa ke kantor polisi, simak cara buat SKCK online di HP dan laptop dengan benar di bawah ini:

  • Akses website skck.polri.go.id melalui peramban browser HP atau laptop kamu.
  • Pada halaman utama, pilih menu Form Pendaftaran yang berada di samping kanan atas.
  • Jika formulirnya sudah terbuka, berikan informasi mengenai keperluanmu dalam membuat SKCK.
  • Unggah semua berkas persyaratan pembuatan SKCK berdasarkan kebijakan yang berlaku.
  • Klik Proses.
  • Kemudian, dapatkan kode untuk mencetak SKCK dalam bentuk barcode.
  • Simpan bukti permohonan beserta nomor pembayaran yang wajib kamu pakai untuk pembayaran secara online.
  • Datangi kantor kepolisian terdekat dengan membawa bukti barcode dan nomor pembayaran dalam pengurusan SKCK.
  • Jika berkas sudah benar dan lengkap, lakukan sidik jari untuk pengesahan atas pembuatan SKCK baru.
  • Terakhir, ambil SKCK ke kantor polisi terdekat sesuai dengan waktu yang sudah dijadwalkan.

Cara membuat SKCK online di HP dan laptop bukan suatu hal sulit, di mana kamu cukup mengikuti tutorial kami di atas tanpa sibuk antre di kantor polisi. Semoga membantu!

Related posts