Walaupun BPJS Kesehatan di Indonesia sudah ada sejak bertahun-tahun lamanya, namun tidak semua orang mengetahui cara daftar BPJS kesehatan. Sampai bulan Agustus 2019 lalu, sudah ada sebanyak 221 juta lebih orang yang mendaftar menjadi peserta jaminan kesehatan milik pemerintah ini, serta ada 27 ribu lebih fasilitas kesehatan di tanah air yang terdaftar bisa melayani peserta BPJS.
Ada banyak manfaat jika kita menjadi anggota jaminan kesehatan ini, seperti fasilitas rawat inap dan rawat jalan sesuai tipe kelas yang dipilih.
Langkah Langkah Membuat BPJS Kesehatan?
Sekarang ini, proses pendaftaran peserta jaminan kesehatan pemerintah ini dapat dilakukan dengan langsung mendatangi kantor cabang BPJS. Akan tetapi, bagi yang tidak punya banyak waktu dan lebih prakti,s kini BPJS sudah menawarkan platform pendaftaran di situs BPJS dan aplikasi JKN, cukup dengan mengunduhnya via Play Store ataupun App Store.
Bagaimana Cara Daftar BPJS Mandiri?
Cara daftar BPJS Kesehatan mandiri sebenarnya cukup mudah, kita hanya perlu membawa beberapa persyaratan berikut ini :
- Kartu Keluarga terbaru.
- Kartu identitas diri seperti paspor, SIM atau KTP yang masih aktif dan berlaku.
- Buku nikah (jika sudah menikah).
- Pas foto berukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar.
- Fotokopi buku tabungan.
Berapa Lama Proses Pembuatan Kartu BPJS Kesehatan?
Untuk mengetahui berapa lamanya proses pendaftaran dan pembuatan BPJS, setidaknya kita harus mengetahui bagaimana prosedur pendaftaran kartu BPJS terlebih dahulu.
Prosedur pembuatan kartu BPJS sendiri dapat dilakukan, baik dengan cara datang ke kantor BPJS langsung secara offline ataupun secara online di situs web resmi BJS kesehatan.
Akan tetapi, biasanya waktu yang diperlukan sampai peserta menerima kartu BPJS tidak jauh dari waktu kita mendaftar di kantor cabang BPJS.
Bagaimana Cara Daftar BPJS Online?
Untuk cara daftar BPJS kesehatan secara online sendiri, bagi peserta BPJS mandiri tentu harus mendaftarkan diri terlebih dahulu di kantor cabang BPJS terdekat, dengan mengisi formulir dan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Setelah itu, kita akan mendapatkan e-ID atau virtual account yang sudah dicetak untuk digunakan saat mengakses pendaftaran BPJS secara online.
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Sebelum melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan baik online maupun offline, ada baiknya kita simak dulu apa saja sih prosedurnya dan mengenal apa saja jenis-jenis BPJS.
Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan
Peserta PBI APBN
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang sudah ditetapkan Pemerintah Pusat. Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial yang didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan. Data kepesertaan PBI APBN di perbaharui secara periodik.
Peserta PBI APBD
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Dinas Sosial/Dinas yang ditunjuk Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur/Walikota/Bupati. Data kepesertaan PBI APBD di perbaharui secara periodik.
Peserta PPU Penyelenggara Negara
Pendaftaran diutamakan secara kolektif dapat dilakukan secara perorangan ataupun kolektif, dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya, sedangkan pendaftaran kolektif dilakukan melalui proses migrasi.
1. Syarat pendaftaran perorangan :
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy petikan SK Penetapan sebagai pejabat negara/PNS/Kepangkatan terakhir yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
- Fotocopy daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
- Asli/Fotocopy akte kelahiran anak
- Fotocopy SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat.
- Surat keterangan dari sekolah/Perguruan Tinggi Negeri (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun)
Peserta PPU Non Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD dan BU Swasta)
Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui Aplikasi New Edabu, dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Elektronik yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
1. Syarat pendaftaran meliputi :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Surat izin lainnya sesuai kebijakan Pemerintah setempat.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Akta Notaris/Yayasan/Pendirian
- MOU/Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah
Peserta PBPU/BP Non Penyelenggara Negara
Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya.
1. Syarat pendaftaran meliputi :
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat memakai rekening tabungan Kepala)
- Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)
Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Offline
Bagi yang mempunyai cukup banyak waktu luang, dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan dengan mendatangi kantornya langsung yang paling dekat dari lokasi kita.
Persyaratan Umum (Wajib Dibawa) : Fotokopi KK, KTP, foto terbaru 3×4 sebanyak 1 lembar, dan iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang diinginkan.
Biaya Iuran BPJS Kesehatan :
- Kelas I = Rp. 80.000
- Kelas II = Rp. 51.000
- Kelas III = Rp. 25.500
Setelah semua persyaratan dipersiapkan dengan lengkap, tahapan dan langkah-langkah melakukan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Datangi langsung kantor BPJS Kesehatan yang berada dekat dari lokasi kita. Jika memungkinkan, daftarlah secara kolektif dengan koordinasi dari Ketua RT supaya dimudahkan.
- Masuk dan sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin mendaftar BPJS.
- Kemudian petugas akan memberikanmu formulir pendaftaran yang harus di isi.
- Isilah formulir pendaftaran dengan cermat dan teliti, jangan sampai salah penulisan data diri kamu. Agar tak ada beberapa masalah yang muncul dikemudian hari.
- Setelah semua formulir diisi dengan benar, serahkan kepada petugas dan kamu akan diberikan virtual account, di mana nantinya bisa digunakan sebagai metode pembayaran maupun transfer dana klaim saat dibutuhkan.
- Lakukan pembayaran sesuai bank yang ditunjuk.
- Kembali lagi datangi kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti transfer, kemudian tunggu sampai kartu BPJS Kesehatan kamu selesai dicetak.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Bagi yang tidak suka menunggu antrian, kita juga bisa melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan via online yakni melalui website dan aplikasi yang telah disediakan oleh BPJS.
Daftar BPJS Kesehatan Melalui Website
Caranya:
- Siapkan dulu berkas-berkas yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone aktif.
- Kunjungi website https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/arsip/categories/MQ/formulir-daftar-isian-peserta memakai smartphone atau komputer.
- Pilih form registrasi dan isilah data yang telah disediakan dengan benar, mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan, dan lainnya.
- Pilih biaya iuran sesuai dengan kebutuhan kamu.
- Simpan data, dan tunggu ada email notifikasi berisikan nomor registrasi. Setelah kamu dapatkan email tersebut, print lembar virtual account tersebut.
- Lakukan pembayaran melalui bank yang telah ditunjuk.
- Serahkan uang beserta nomor virtual account ke teller bank, setelahnya kita akan diberikan bukti pembayaran.
- BPJS Kesehatan kamu sudah aktif, cek email kembali dan buka email dari BPJS yang berisi E-ID Card BPJS yang bisa di print sendiri.
- Atau bisa juga print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Untuk melakukan ini, Kita langsung saja ke bagian print kartu BPJS Kesehatan. Cukup memberikan semua data sebelumnya, formulir isiannya, virtual account, serta bukti pembayaran.
Info Penting: Fitur Pendaftaran Peserta Online via Web Sedang Dalam Penyesuaian. Untuk pendaftaran dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN Android atau dapat menghubungi Care Center 1500 400.
Daftar BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN
Caranya:
- Buka smartphone kamu, pastikan sudah dalam posisi standby agar dapat langsung digunakan.
- Download dan Install aplikasi Mobile JKN melalui Google Play atau App Store.
- Setelah terunduh dan terinstall, maka buka aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
- Setujui syarat dan ketentuan.
- Masukkan NIK di e-KTP dan otomatis akan muncul nama-nama anggota keluarga kamu.
- Isi data seluruh anggota keluarga.
- Masukkan alamat email, nomor ponsel, dan kamu akan mendapatkan nomor virtual account.
- Lakukan pembayaran iuran.
- Jika belum mendapat nomor peserta, bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.
- Nanti kita akan mendapat nomor peserta.
- Masuk ke aplikasi Mobile JKN lagi, dan lakukan pendaftaran pengguna mobile.
- Setelah itu, kita akan mendapat informasi e-ID dan mencetaknya agar dapat memperoleh akses jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Mungkin hanya itu saja yang dapat diulas mengenai cara daftar BPJS Kesehatan secara online dan offline paling mudah dan lengkap. Jika terdapat kesulitan bisa tanyakan via form komentar dibawah ya. Jangan lupa bagikan artikel ini ke teman-teman kamu! Okeeyy 😉