Cara daftar antrian paspor online kini menjadi solusi paling efektif untuk mendaftarkan paspor dengan cepat. Paspor adalah dokumen yang didalamnya berisi identitas, seperti nama, tanggal dan tempat lahir, serta asal kita berada. Masa berlaku kartu ini selama 5 tahun yang dapat di perpanjang dan kita dapat memakainya setiap kali bepergian dengan maskapai penerbangan. Menariknya lagi, kini untuk mendaftar paspor sendiri tidak perlu datang ke kantor imigrasi langsung.
Kita dapat mendaftar antrian untuk membuat paspor secara online lebih dahulu. Cukup menyempatkan waktu luang saja untuk pergi ke kantor imigrasi. dengan demikian, proses aplikasinya lebih dipersingkat serta lebih praktis, dibandingkan harus mendatangi kantor imigrasi langsung.
Kapan Bisa Daftar Paspor Online?
Untuk mendaftarkan paspor secara online tentu bisa kapan saja, sesuai keinginan. Untuk proses pembuatannya sendiri jika dilakukan via online ini hanya memerlukan waktu 5 menit. Berbeda jika kita melakukan aplikasi dengan cara manual, agar terhindar dari antrian panjang kita harus tiba lebih awal, bahkan sekitar jam 06.00 WIB pagi harus sudah stand by di kantor imigrasi.
Apakah Bisa Buat Paspor Tanpa Antrian Online?
Bisa saja, jika kita mempunyai waktu lebih banyak. Sehingga kita bisa langsung pergi ke kantor imigrasi untuk mendaftar atau membuat paspor online.
Untuk kemudahan, saat ini semua kantor cabang imigrasi telah menerapkan sistem registrasi antrian paspor secara online. Jika sudah mendaftar secara online, selanjutnya kita akan menerima informasi lengkap mengenai waktu pembuatan paspor. Apalagi kini untuk satu akun sendiri bisa dipakai untuk memperoleh 5 antrian paspor.
Membuat Paspor Bisa Dimana Saja?
Ada dua tahapan proses pembuatan paspor, kita bisa melakukannya secara online dan di kantor imigrasi secara langsung. Untuk proses lebih cepat dan ringkas, kita dapat mendaftar paspor secara online dengan mengunduh aplikasi layanan paspor terlebih dahulu di Play Store. Baru kemudian kita bisa membuat antrean paspor.
Sebelum itu, kita harus tau dulu apa saja berkas-berkas persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendaftar.
Persyaratan Membuat Paspor Online
Untuk warga negara Indonesia (WNI):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
- Paspor lama, jika ingin perpanjang paspor
Sedangkan untuk anak WNI yang berdomisili di Indonesia maka persyaratan pembuatan paspor adalah:
- KTP kedua orang tua yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau surat baptis
- Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya
Persiapkan semua dokumen diatas sebelum mengurus paspor online, sebab kita akan membutuhkan data dari masing-masing dokumen untuk aplikasi paspor online.
Cara Daftar Antrian Paspor Online
Cara untuk membuat paspor secara online bisa dilakukan dengan dua pilihan metode mudah. Kita dapat mendaftar antrian paspor online melalui website ataupun menggunakan aplikasi yang sudah tersedia di Google Play. Untuk lebih detailnya, bisa simak pada paragraf berikut.
Daftar Antrian Paspor Online via Website
Metode untuk dapat membuat paspor online adalah dengan mendaftar antrian paspor secara online melalui website yang sudah disediakan. Langkahnya:
1. Buka dan Kunjungi Website Antrian Paspor Online
Langkah awal yang bisa dilakukan adalah dengan mengunjungi website antrian paspor online berikut ini: https://antrian.imigrasi.go.id. Sangat disarankan untuk membuka website tersebut menggunakan browser Google Chrome.
2. Registrasi Menggunakan Akun Google.
Website antrian paspor online tersebut akan memudahkan kita dalam melakukan pendaftaran yakni dengan menyediakan satu tombol saja untuk register. Bagi yang sudah punya email atau akun Google bisa dengan mudah register hanya dalam satu kali klik.
Caranya, klik tombol Sign in With Google. Maka muncul halaman popup yang akan menghubungkan kita ke akun Google. Lalu muncul notice persyaratan yang harus dipersiapkan, diantaranya:
- Sebelum melakukan pendaftaran silahkan persiapkan persyaratan berupa ktp, kk, akte lahir/ akte nikah/ ijazah/ surat baptis (nama dan tanggal lahir disetiap dokumen sesuai dan sama) karena data yang didaftarkan harus benar
- Apabila 1 x 24 jam tidak mendapatkan email aktivasi akun, mohon hubungi pihak kantor imigrasi terdekat
- Nomor telepon yang digunakan untuk melakukan pendaftaran tidak boleh sama
- Satu akun dapat mendaftarkan 5 anggota keluarga (ibu/bapak, anak, suami/istri) dalam 1 kartu keluarga, data pemohon pertama harus sesuai dengan data pembuat akun
- Aplikasi ini hanya bisa digunakan untuk pendaftaran baru dan penggantian, apabila paspor anda hilang atau rusak silakan datang ke kanim dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian
- Apabila membatalkan atau tidak hadir setelah melakukan pendaftaran, maka anda baru dapat melakukan pendaftaran kembali 30 hari kemudian terhitung setelah tanggal pendaftaran sebelumnya
Lalu klik OK, Mengerti pada peringatan tersebut. Kemudian kita diberikan form registrasi online. Selanjutnya silahkan isikan dengan benar semua form registrasi sesuai data diri masing-masing. Lalu klik Simpan.
3. Pilih Tanggal Beserta Lokasi Kantor Pembuatan Paspor
Setelah semua form registrasi terisi dengan benar, kita dapat memilih lokasi kantor imigrasi terdekat yang akan kita kunjungi dan memilih Buat Permohonan. Lalu kita harus mengisi tanggal antrian sesuai kebutuhan. Setelah itu, kamu harus datang ke kantor imigrasi tersebut untuk meneruskan proses pembuatan paspor ataupun perpanjangan paspor.
Daftar Antrian Paspor Online via Aplikasi
Metode selanjutnya, yang dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran antrian paspor online adalah dengan menggunakan sebuah aplikasi smartphone bernama Layanan Paspor Online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1. Download dan Install Aplikasi
Langkah awal yang terpenting harus dilakukan untuk daftar antrian paspor online adalah dengan mengunduh dan install aplikasi Layanan Paspor Online yang ada di Google Play. Kamu bisa mencarinya lewat kolom pencarian Google Play atau untuk mempercepat bisa download Layanan Paspor Online disini.
2. Registrasi dan Login
Setelah dipastikan aplikasi Layanan Paspor Online telah terinstall di smartphone kamu, buka aplikasi tersebut. Kemudian tekan saja tombol Daftar Sekarang untuk melakukan registrasi terlebih dahulu.
Lalu kita akan diberikan form registrasi online pada aplikasi tersebut. Isikan semua form registrasi yang diperlukan sesuai data diri kamu lengkap. Perlu diketahui bahwa, Saat ini pendaftaran hanya dapat dilakukan memakai email umum (Gmail & Ymail).
Setelah semua form registrasi terisi, langsung saja cek Email kamu di bagian Kotak Masuk atau cek bagian SPAM jika tidak ada. Buka email tersebut dan verifikasikan.
Akun paspor kamu telah jadi dan siap digunakan. Dalam hal ini, tanpa perlu login kamu akan langsung masuk menggunakan akun yang telah dibuat tadi.
3. Pilih Kantor dan Jadwal Pembuatan Paspor
Setelah akunmu jadi, langsung saja tekan tombol Antrian Paspor di aplikasi Layanan Paspor Online. Kemudian kamu harus memilih lokasi kantor pembuatan paspor sesuai wilayah kamu tinggal saat ini.
Selanjutnya pilih Jenis Permohonan, Tanggal beserta Waktu Kedatangan. Aplikasi akan memberitahukan berapa jumlah kuota yang tersedia. Pilih saja sesuai kebutuhan.
Setelah jadi, kamu akan diberikan Kode Booking sesuai jadwal yang telah dipilih. (Perhatikan contoh gambar berikut)
4. Kunjungi Kantor Imigrasi / Pelayanan Paspor Terdekat
Setelah mendapatkan kode booking, bersiaplah untuk mendatangi kantor pelayanan paspor terdekat dari lokasi yang telah kamu pilih. Sebagai informasi, Kantor Imigrasi pada umumnya buka mulai pukul 7:00 pagi hingga 16:00 sore, waktu istirahat 12:00 hingga 13:00, kecuali Jumat pukul 11:30 hingga 13:00.
Sebelum mendatangi kantor pelayanan paspor, harap dipastikan bahwa kamu telah mempersiapkan semua dokumen persyaratan lengkap dengan tanda terima permohonan dan bukti pembayaran.
5. Foto, Verifikasi Berkas, Pengambilan Biometrik dan Wawancara
Saat kamu berada di kantor imigrasi, tahap selanjutnya adalah akan ada antrian untuk diwawancarai mengenai tujuan kamu membuat paspor. Setelah dipastikan jelas tujuannya, kamu akan difoto serta harus melakukan verifikasi dokumen dan pengambilan biometrik seperti sidik jari.
Jika proses wawancara beserta verifikasi foto telah dilakukan, selanjutnya kamu akan diberikan bukti pembayaran dengan nomor rekening dan kode untuk membayar paspor. Simpan bukti pembayaran tersebut untuk ditunjukkan saat pengambilan paspor.
6. Lakukan Pembayaran
Setelah mendapatkan bukti pembayaran dengan nomor rekening yang tertera, maka lakukan pembayaran sesuai bank yang telah ditentukan.
Sebagai informasi, biaya pembuatan baru atau perpanjangan paspor biasa dengan jumlah 48 halaman berkisar Rp. 355.000. Ditambah dengan biaya administrasi bank sebesar Rp. 5.000 sehingga totalnya mencapai Rp. 360.000.
7. Pengambilan Paspor
Setelah semua proses pendaftaran berhasil dilakukan dan telah melakukan pembayaran sesuai jumlah biaya yang ditentukan, datangi kembali kantor imigrasi setelah 3 atau 4 hari kerja dengan keperluan untuk pengambilan paspor.
Cukup itu saja yang dapat diulas mengenai cara daftar antrian paspor online dengan 2 metode mudah dan lengkap. Jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman-teman kamu ya lurs! 😉