Pengajuan sidang perceraian oleh salah satu pihak yang telah berkeluarga umumnya dilakukan dengan meminta bantuan pengacara. Padahal, cara urus surat cerai dapat dilakukan secara mandiri tanpa bantuan pengacara.
Untuk kamu yang ingin tahu syarat apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus surat cerai serta penyebab-penyebab yang akan membuat pengajuan cerai di Pengadilan diterima, baca artikel ini sampai selesai.
Syarat Pengajuan Perceraian
Pengajuan perceraian tidak dapat dilakukan tanpa alasan yang tidak jelas. Pihak penggugat harus memiliki alasan yang jelas mengapa pengadilan harus mengabulkan permohonan cerai dari penggugat.
Proses perceraian akan diterima jika sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan dan terjadi karena beberapa alasan yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Alasan perceraian yang disebabkan oleh hal diluar diatas maka tidak akan dikabulkan oleh Pengadilan. Hal ini karena hal di atas merupakan alasan yang sangat penting dalam perceraian dan harus dicantumkan dalam surat gugatan oleh Penggugat.
Setelah meninjau alasan penyebab perceraian, saatnya melakukan pendaftaran perceraian. Proses pendaftaran cerai umumnya dilakukan langsung ke Pengadilan. Namun saat ini pendaftaran cerai dan proses sidang dapat dilakukan secara elektronik.
Pendaftaran cerai untuk pasangan beragama Islam dilakukan di Pengadilan Agama, sedangkan pasangan non-muslim dilakukan di Pengadilan Negeri. Secara umum, proses pengurusan berkas cerai dan tahapannya di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri adalah sama.
Dokumen Surat Cerai
Berikut ini beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus surat cerai:
- Surat pernikahan asli yang dikeluarkan oleh KUA.
- Salinan surat nikah dalam bentuk fotokopi.
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) pihak penggugat.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi akta kelahiran anak jika sudah memiliki anak.
- Materai.
- Surat gugatan atau permohonan.
Biaya Panjar atau Perkara
Setelah melengkapi seluruh dokumen surat cerai yang dibutuhkan, ada baiknya kamu juga mempersiapkan biaya panjar yang harus dikeluarkan saat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan.
Sebenarnya, tidak ada biaya panjar pasti yang dikeluarkan oleh pengadilan. Semua tetap disesuaikan dengan kebutuhan dari perkara yang diajukan. Namun, total yang dikeluarkan tidak sedikit.
Berdasarkan website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berikut beberapa yang perlu dikeluarkan untuk mengurus surat cerai.
- Permohonan: Rp500.000,-
- Permohonan E-Court: Rp210.000,-
- Gugatan: Rp1.640.000,-
- Gugatan E-Court: Rp500.000,- (sesuai radius)
- Banding: Rp1.580.000,-
Biaya diatas belum pasti dan dapat berubah seiring kebutuhan selama proses persidangan berlangsung. Sedangkan informasi biaya panjar untuk Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:
- Cerai gugat: Rp710.000,- (sesuai radius)
- Cerai talak: Rp870.000,- (sesuai radius)
Biaya ini disesuaikan dengan jarak/lokasi tempat tinggal seluruh pihak yang berperkara baik penggugat maupun tergugat. Semakin jauh radiusnya, maka biaya panjar akan semakin besar.
Setelah menyiapkan biaya panjar dan dokumen yang dibutuhkan untuk surat cerai diatas, lalu bagaimana cara mengurus surat cerai secara offline dan online? Simak artikelnya berikut ini!
Cara Urus Surat Cerai
Cara Urus Surat Cerai di Pengadilan Gratis
Layanan pembebasan biaya perkara atau disebut dengan istilah prodeo di pengadilan secara gratis diperuntukkan bagi warga negara yang tidak mampu secara ekonomi. Syarat utama yang harus dimiliki oleh Penggugat berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah setempat.
SKTM ini harus ditandatangani oleh pemohon dan diketahui ketua Pengadilan Agama setempat. Selain SKTM, Penggugat juga wajib menunjukkan Kartu Keluarga Miskin (KKM), kartu Program Keluarga Harapan (PKH), kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), dan surat keterangan tunjangan sosial lainnya.
Surat cerai didapat setelah proses sidang yang kemudian memutuskan bahwa perceraian antara Penggugat dan Tergugat diterima.
- Membuat surat permohonan talak/gugatan cerai dengan mencantumkan alasan-alasan sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang dijabarkan sebelumnya.
- Cantumkan keterangan bahwa surat permohonan/gugatan tersebut diajukan secara gratis atau prodeo.
- Pembuatan surat permohonan dapat dilakukan sendiri atau dapat dibuat dengan meminta bantuan melalui Pos Bantuan Hukum yang tersedia di Pengadilan.
- Jika Penggugat adalah seseorang dengan buta huruf dan tidak dapat menulis, maka surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan.
- Lampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan seluruh surat yang menunjukkan tunjangan sosial lainnya.
- Selanjutnya pihak pengadilan akan memverifikasi data yang sudah masuk. Jika sudah keluar, penggugat akan mendapatkan nomor perkara.
Cara ini juga berlaku untuk pendaftaran cerai tanpa keterangan surat miskin. Perbedaannya hanya di pengumpulan surat miskinnya. Penggugat yang mendaftar lewat jalur biasa tidak perlu menyerahkan surat keterangan tidak mampu sebagai syarat pendaftaran cerai.
Cara Urus Surat Cerai Online via E-court
PERMA No 01 Tahun 2019 menjabarkan administrasi pendaftaran dan pembayaran biaya perkara secara elektronik. Seluruh pendaftaran perkara oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan.
- Download aplikasi e-court Mahkamah Agung di Google Play Store atau kunjungi website ecourt.mahkamahagung.go.id.
- Log In menggunakan username dan password yang sudah diverifikasi di pengadilan setempat.
- Masuk ke halaman utama, pilih menu pendaftaran perkara yang terletak di kolom sebelah kiri.
- Kemudian pilih opsi gugatan online.
- Ketuk opsi tambah gugatan yang terletak dibagian atas layar.
- Pilih jenis pengadilan yang akan dituju. Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
- Klik Lanjutkan.
- Pilih opsi tambah pihak, kemudian isi data pada kolom yang tersedia dan simpan.
- Klik Lanjut.
- Selanjutnya upload berkas yang terletak dibagian bawah website.
- Setelah itu kamu akan dialihkan ke halaman berkas gugatan, lalu masukkan seluruh data dari berkas yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Ketuk Lanjut Perhitungan SKUM dan beri tanda centang pada kotak.
- Selanjutnya akan muncul nominal harga biaya panjar, kemudian ketuk Lanjut Pembayaran.
- Jika pembayaran sudah dilakukan, maka pendaftaran perkara dinyatakan telah selesai.
Seluruh data yang masuk selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak Pengadilan dan akan diberitahu hasilnya melalui email. Email verifikasi berisi nomor perkara.
Sementara itu, biaya panjaran dihitung sesuai dengan rumusan penentuan taksiran biaya panjar untuk perkara gugatan. Nah, jika dalam perjalanan kasus ternyata terdapat biaya tambahan, maka e-court akan menginformasikan besaran nominal tersebut atau tambahan biaya panjar. Namun jika biaya panjar berlebih, maka akan dikembalikan.
Setelah mendapat nomor perkara, Pengadilan akan melakukan panggilan sidang melalui email dan e-court. Sidang dilakukan secara tatap muka terlebih dahulu untuk menanyakan ketersediaan tergugat berperkara atau melakukan sidang secara elektronik. Selain itu juga untuk keperluan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dan untuk keperluan memperlihatkan serta penyerahan alat bukti di ruang persidangan.
Demikianlah artikel cara urus surat cerai. Semoga bermanfaat.