Peraturan wajib melakukan registrasi untuk nomor pengguna operator seluler diberlakukan oleh pemerintah mulai tahun 2017. Kewajiban tersebut untuk semua pengguna operator seluler di Indonesia tak terkecuali XL. Cara registrasi kartu XL bisa dilakukan dengan mudah melalui notifikasi pop up yang masuk atau lewat SMS.
Sebelum tahun 2017 atau sebelum disahkannya aturan tersebut, pengguna yang ingin registrasi kartu cukup dengan memasukkan identitas asal. Namun, kini nomor telepon seluler harus terintegrasi dengan nomor kependudukan NIK dan KK.
Peraturan registrasi untuk pengguna baru maupun registrasi ulang untuk pengguna lama ini memiliki banyak tujuan. Pertama, untuk menghindari data pengguna disalahgunakan, spam chat, dan banyak lainnya. Registrasi yang terintegrasi dengan database nomor kependudukan akan membantu dalam pelacakan pemilik sehingga bisa mempertanggung jawabkan aksinya apabila terjadi penipuan.
Tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan keamanan saat pengguna melakukan komunikasi atau transaksi. Seperti yang kita ketahui, nomor telepon dapat digunakan untuk salah satu ID dalam mendaftar berbagai hal. Contohnya seperti layanan perbankan, e-commerce, asuransi, dan sebagainya.
Nah dengan mendaftarkan kartu ini bisa melindungi penggunanya dan juga bertanggung jawab pada setiap transaksi yang dilakukan.
Syarat Registrasi Kartu XL
Sebelum lebih lanjut membahas secara detail bagaimana cara mendaftarkan kartu XL, kamu harus menyiapkan terlebih dahulu syarat dan memahami ketentuan, baik untuk pengguna baru maupun lama.
Untuk Warga negara Indonesia, syarat yang diperlukan adakah NIK KTP dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Sedangkan syarat WNA (Warga Negara Asing) yang ingin mendaftar kartu harus menyiapkan Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara).
Sementara itu, bagi pengguna yang belum atau tidak memiliki KTP, maka bisa menggunakan nomor NIK yang tercatat pada Kartu Keluarga sebanyak 16 digit. Bagaimana jika tidak memiliki KK? Jika kamu tidak memiliki KK, maka proses pendaftaran kartu XL kamu mungkin saja ditolak atau gagal.
Cara Registrasi Kartu XL
Ada beberapa cara yang bisa pengguna XL gunakan untuk melakukan registrasi. Adapun tutorial cara registrasi XL prabayar untuk pengguna baru dan pengguna lama adalah sebagai berikut.
Cara Registrasi Kartu XL Lewat Notifikasi
Cara pertama ini adalah yang paling mudah dilakukan. Setelah kamu berhasil memasang sim card, maka saat HP dihidupkan akan muncul notifikasi yang meminta kamu untuk melakukan registrasi dan melengkapi data.
Pada saat muncul notifikasi seperti itu, cukup kamu klik saja. Nantinya, kamu akan diberitahu langkah-langkah yang harus dilakukan, seperti memasukkan nomor KTP dan KK atau Kartu Keluarga.
Setelah selesai memasukkan nomor kependudukan dan KK, ikuti saja perintah yang muncul selanjutnya pada notifikasi hingga nomor XL kamu berhasil terdaftar. Akan tetapi, bisa saja notifikasi tersebut terlewat dan tidak muncul lagi. Jika demikian, kamu tidak perlu khawatir karena ada beberapa cara mudah lainnya yang bisa kamu coba berikut ini.
Cara Registrasi Kartu XL Via SMS bagi Pengguna Baru
Setelah membeli kartu perdana, pengguna diharap untuk segera melakukan registrasi agar nomor tersebut dapat segera digunakan. Berikut langkah-langkahnya:
Buka menu pesan di HP
Pertama, pastikan bahwa sim card telah terpasang sempurna dan telah dikenali oleh HP kamu. Setelah itu, buka menu pesan atau SMS/ Message di HP.
Masukkan nomor tujuan: 4444
Buatlah pesan baru dengan nomor tujuan adalah 4444. Nomor tersebut merupakan nomor jaringan khusus dari Kominfo agar langsung terintegrasi ke jaringan internal.
Ketik format SMS
Pada kolom pesan, tulis format registrasi kartu XL dengan mengetikkan DAFTAR#Nomor Induk Kependudukan#Nomor Kartu Keluarga. Contohnya:DAFTAR#314470xxxxxxxx#31451xxxxxxxxxxx.
Kirim dan tunggu balasan
Setelah mengetik format SMS untuk registrasi, periksa kembali apakah format dan nomor yang dimasukkan sudah sesuai. Jika sudah, langsung saja tekan kirim dengan nomor tujuan 4444. Kemudian, tunggu balasan dari 4444 yang memberitahukan bahwa pendaftaran kartu XL telah berhasil.
Namun, jika balasan SMS yang kamu dapatkan berisi ‘Maaf, permintaan Anda saat ini belum dapat diproses’, maka silakan ulangi kembali. Mungkin saja data yang dimasukkan tidak sesuai. Sedangkan jika kamu mendapatkan balasan yang berisi ‘Maaf data nomor NIK/KK yang Anda masukkan salah’, bisa jadi nomor kependudukan yang digunakan untuk registrasi tidak sesuai.
Cara Registrasi XL untuk Pengguna Lama
Sedangkan cara registrasi untuk pengguna lama atau registrasi ulang kartu prabayar XL adalah sebagai berikut
- Buka menu Pesan SMS atau Message di HP.
- Ketik format ULANG#NIK#Nomor KK.
- Contoh: ULANG#11223344664463214#3321060400124444.
- Cek kembali apakah nomor NIK dan KK yang digunakan sudah sesuai atau belum.
- Jika sudah, lalu kirim ke 4444.
Jika proses registrasi ulang berhasil, kamu akan mendapatkan pemberitahuan dari 4444.
Cara Registrasi XL Prabayar bagi WNA
Untuk warga negara asing (WNA) yang ingin registrasi kartu prabayar XL bisa melalui gerai XL terdekat atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi XL. Saat mendatangi gerai, pastikan kamu sudah membawa kartu identitas, seperti paspor, KITAS, dan KITAP. Nantinya, petugas di sana akan membantu kamu melakukan registrasi hingga kart berhasil digunakan.
Cara Registrasi Kartu XL Melalui Website
Selain lewat SMS, kartu XL juga dapat diregistrasi secara online melalui situs resmi XL Axiata. Namun, untuk menggunakan cara ini tentunya perangkat yang digunakan telah terkoneksi dengan sambungan internet. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Pertama, buka browser seperti Chrome, Opera, Mozilla, atau lainnya.
- Lalu, kunjungi alamat situs https://www.XLaxiata.co.id/registrasi.
- Langkah berikutnya, pilih ingin menggunakan OTP atau Nomor PUK khusus. Jika memilih proses registrasi menggunakan kode OTP, maka kodenya akan dikirimkan lewat SMS atau pesan flash. Sementara proses registrasi menggunakan Nomor PUK, maka kamu harus memasukkan 8 digit nomor PUK yang ada di bagian rangka sim card. Jika ingin menggunakan nomor PUK pastikan bahwa segel sim card tidak rusak atau kondisinya masih utuh.
- Setelah memilih salah satu, masukkan nomor XL, lalu NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), dan pada kolom terakhir masukkan kode OTP (jika kamu sebelumnya memilih menggunakan kode OTP) atau masukkan 8 digit nomor terakhir PUK yang tertera di kemasan starter pack kartu perdana kamu (jika kamu sebelumnya memilih menggunakan nomor PUK).
- Kemudian, klik menu captcha ‘Saya bukan robot’.
- Klik Kirim.
Cara Registrasi XL di Gerai Terdekat
Jika semua cara di atas sudah kamu coba tapi gagal, maka solusi terbaik untuk mengatasinya adalah dengan datang langsung ke gerai XL terdekat. Sama seperti mendaftarkan kartu prabayar untuk WNA, kamu juga harus membawa dokumen data diri, yaitu KTP dan KK untuk proses registrasi.
Sampaikan saja ke petugas bahwa kamu ingin melakukan registrasi. Selanjutnya, petugas akan membantu melakukan registrasi kartu kamu hingga berhasil digunakan.
Setelah mengetahui beberapa cara registrasi kartu XL ini, apakah kamu sudah berhasil melakukannya?