Cara Perpanjang STNK

Cara Perpanjang STNK – Kamu yang merupakan seorang pengendara motor atau mobil pasti sudah tidak asing lagi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau yang sering disingkat STNK. Setiap kendaraan wajib memiliki surat ini. STNK sendiri memiliki masa berlaku sehingga perlu diperpanjang. Jika saat ini kamu sedang mencari informasi cara perpanjang STNK, kamu bisa baca tulisan ini sampai akhir.

Perpanjangan STNK dikenal dengan nama membayar pajak. Kegiatan ini ada yang dilakukan setiap tahun dan ada yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Pembayaran yang dilakukan setiap setahun sekali sering disebut sebagai pajak tahunan. Sedangkan perpanjangan STNK atau pembayaran pajak yang dilakukan lima tahun sekali ditujukan untuk mengganti plat nomor kendaraan.

Perpanjangan STNK sendiri harus dilaksanakan rutin. Keterlambatan memperpanjang STNK dapat menyebabkan kamu terkena denda. Total denda yang kamu dapat nantinya akan terus terakumulasi sesuai dengan tahun yang berjalan. Jadi, selalu pastikan kamu memperpanjang STNK tepat waktu ya kawan!

Untuk memperpanjang STNK, ada beberapa syarat berupa dokumen-dokumen yang perlu kamu siapkan. Dokumen apa sajakah itu? Simak sampai habis rincian berikut ini.

Syarat Perpanjang  STNK Tahunan

Setiap tahunnya, pemilik kendaraan diwajibkan memperpanjang STNK. Berikut ini syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan sebelum memperpanjang STNK tahunan:

  • Siapkan STNK asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi kendaraan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
  • Surat Kuasa apabila pembayaran pajak akan diwakilkan
  • Jika pemilik kendaraan adalah atas nama perusahaan, maka harus disertakan lampiran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) perusahaan
  • Uang dengan jumlah sesuai pajak yang dibayarkan
  • Surat Keterangan Buka Blokir apabila status STNK dalam kondisi terblokir
  • Formulir permohonan perpanjang STNK yang telah diisi. Formulir ini bisa didapat di Kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap)

Berbeda dengan perpanjangan STNK tahunan, ada beberapa syarat yang perlu ditambahkan untuk perpanjangan STNK 5 tahunan. Simak ulasannya dibawah ini.

Syarat Perpanjang STNK Setiap 5 Tahun Sekali

Dalam jangka 5 tahun sekali, setiap kendaraan bermotor diwajibkan melakukan registrasi ulang dan identifikasi sekaligus membayar pajak dan penerbitan STNK. Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Ini dia syaratnya!

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • KTP asli dan fotokopi yang sah sesuai dengan data pemilik kendaraan
  • Surat Kuasa, jika pembayaran pajak diwakilkan oleh orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB
  • NPWP, SIUP, dan TDP jika kendaraan adalah milik sebuah perusahaan
  • Uang sejumlah pajak yang akan dibayarkan
  • Surat Keterangan Buka Blokir jika STNK berasa pada status terblokir
  • Formulir permohonan perpanjangan STNK
  • Kendaraan yang akan diganti plat nomornya. Selanjutnya dilakukan cek fisik kendaraan yang hasilnya digunakan sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK

Bagaimana jika kendaraan yang akan diperpanjang masih dalam status kredit? Kamu pemilik kendaraan dengan status kredit tak perlu bingung. Ini dia penjelasan syarat perpanjangan STNK untuk kendaraan kredit.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan untuk Kendaraan Kredit

Jika kendaraan yang akan dibayarkan pajak masih dalam status kredit, maka pemilik kendaraan tentu belum memiliki BPKB asli. Hal ini karena kendaraan masih dianggap belum sepenuhnya dimiliki oleh pemilik kendaraan sampai proses kredit selesai. Meski begitu, bukan berarti perpanjangan STNK tidak dapat dilakukan. Pemilik kendaraan dapat mengajukan Surat Keterangan dari pihak leasing. Selanjutnya, surat ini akan digunakan sebagai pengganti BPKB asli. Didalam surat tersebut juga akan dijelaskan bahwa kendaraan masih dalam status penjaminan untuk kredit. Permohonan surat keterangan terhadap leasing untuk proses pembayaran pajak biasanya tidak akan dikenakan biaya. Namun, semua itu kembali lagi terhadap masing-masing leasing.

Cara Perpanjang STNK

Cara Memperpanjang STNK Tahunan

Apabila seluruh syarat memperpanjang STNK sudah disiapkan, berikut ini cara memperpanjang STNK yang bisa kamu lakukan.

  • Datanglah ke kantor SAMSAT sesuai domisili kamu dengan membawa seluruh perpanjangan STNK Tahunan yang sudah disiapkan
  • Setelah sampai di kantor SAMSAT, ambillah nomor antrian untuk mendaftar di loket pendaftaran
  • Setelah dipanggil, kamu akan diberikan formulir perpanjangan STNK Tahunan di loket pendaftaran. Kamu bisa menanyakan petugas di kantor SAMSAT supaya tidak salah memilih loket pendaftaran sesuai kebutuhan. Perlu diperhatikan bahwa formulir pendaftaran tahunan berbeda dengan formulir pendaftaran 5 tahunan
  • Kemudian isi setiap bagian yang kosong pada formulir. Tetap teliti saat mengisi formulir agar tidak terjadi kesalahan
  • Serahkan kembali formulir yang sudah diisi dengan seluruh dokumen syarat-syarat kepada petugas loket
  • Tunggu nama kamu dipanggil oleh petugas
  • Jika seluruh dokumen yang kamu serahkan sudah sesuai dan tidak terjadi kesalahan pada pengisian formulir, maka petugas loket akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan
  • Setelah nama kamu dipanggil, kamu akan diminta menuju Loket Pembayaran untuk melakukan pembayaran pajak
  • Jika proses pembayaran telah selesai, kamu akan diminta menunggu kembali untuk mengantri pengambilan penerbitan STNK (pengesahan) di loket terakhir
  • STNK baru yang sudah disahkan siap digunakan

Cara Memperpanjang STNK 5 Tahunan

Jika 5 tahun berlalu, maka kamu perlu membayar pajak sekaligus mengganti plat nomor baru. Berikut langkah yang bisa kamu lakukan.

  • Datangi kantor SAMSAT terdekat dengan membawa seluruh dokumen syarat memperpanjang STNK 5 tahun dan kendaraan yang akan diganti plat nomornya
  • Daftarkan kendaraan kamu untuk proses pengecekan fisik kendaraan (Nomor Rangka dan Nomor Mesin) kepada petugas setempat
  • Setelah proses pengecekan fisik selesai, segera menuju petugas SAMSAT untuk mengambil nomor antrian dan mendapatkan formulir pendaftaran
  • Datangi loket pendaftaran untuk melakukan pendaftaran perpanjang STNK 5 tahun dan dilanjut dengan mengisi formulir pendaftaran
  • Setelah formulir terisi, serahkan formulir pendaftaran, hasil cek fisik kendaraan dan seluruh dokumen persyaratan ke loket pendaftaran
  • Menunggu nama kamu dipanggil menuju loket pembayaran setelah menyerahkan seluruh dokumen
  • Melakukan pembayaran setelah nama dipanggil di loket pembayaran dan menunggu kembali untuk dipanggil mengambil penerbitan STNK (pengesahan) di loket terakhir
  • Kamu akan menerima STNK baru yang siap digunakan dan bukti pembayaran yang bisa digunakan untuk menukarnya dengan plat nomor baru

Lalu, bagaimana cara perpanjang STNK jika status kendaraan masih kredit? Berikut ulasannya!

Cara Memperpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun dengan Status Kredit

  • Siapkan kelengkapan data dokumen yang diperlukan untuk memperpanjang STNK dengan status kredit
  • Periksa kembali kelengkapan dokumen, terutama Surat Keterangan yang menunjukkan bahwa kendaraan yang dikeluarkan oleh leasing tempat pembelian  masih dalam status kredit. Pembuatan surat keterangan wajib dihadiri oleh pemilik kendaraan sesuai dengan KTP yang didaftarkan saat pembelian
  • Selanjutnya, lakukan hal yang sama dengan langkah sebelumnya dengan datang ke kantor SAMSAT, mengisi formulir pendaftaran, dan menyerahkan seluruh dokumen yang sudah disiapkan
  • Umumnya, perpanjangan STNK tidak dapat dilakukan di SAMSAT Keliling dan harus datang ke kantor SAMSAT secara langsung

Sekian artikel mengenai cara perpanjang STNK yang bisa dilakukan olehmu. Selalu perhatikan kelengkapan seluruh dokumen dan ketelitian dalam mengisi formulir pendaftaran agar memudahkan proses perpanjangan STNK kamu ya. Sekian tulisan kali ini. Selamat tinggal…

Related posts