Bagaimana cara pelaporan pajak online yang benar? Secara umum setiap orang yang sudah berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) memang harus mematuhi aturan dan ketentuan berlaku. Kini, siapa saja bisa melaporkan pajak sampai SPT tahunan dengan cepat dan mudah.
Walaupun prosesnya dilakukan secara daring, setiap Wajib Pajak harus mengetahui ketentuan beserta syarat yang wajib dipenuhi sehingga kamu dapat menyelesailkan kewajibanmu sebagai warga negara bertanggung jawab tanpa kendala apapun.
Cara pelaporan pajak online tidak bisa dilakukan sembarangan, lho. Kamu harus melakukan persiapan tertentu sesuai dengan aplikasi dan tata cara yang sudah ditetapkan. Selain itu, setiap Wajib Pajak juga perlu menggunakan EFIN agar prosesnya dapat berjalan lancar dan mudah.
Kamu harus melakukan persiapan teknis yang mana semuanya harus diperhatikan dengan benar. Apabila salah satu terlewat, maka pembayaran pajak tidak bisa diproses sampai semua dokumen benar-benar telah dipenuhi terlebih dulu.
Ketentuan Cara Pelaporan Pajak Online dan Jenis-jenis SPT Pajak
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP Pribadi) maupun Wajib Pajak Badan (WP Badan) diwajibkan melakukan pelaporan pajak secara online. Secara umum SPT Pajak terdiri dari dua macam yakni SPT Pajak Penghasilan (SPT PPh) serta SPT Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN). Keduanya punya ketentuan dan sistem pelaporan pajak yang berbeda.
- Aplikasi Lapor SPT Masa PPh
Baik WP Pribadi maupun WP Badan pengusaha yang melakukan pemungutan PPh Pasal 21 bisa melaporkan SPT Masa PPh 21 via e-Filing. Jika pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh 15, PPh 22, PPh 23 dan PPh 26 hanya bisa melalui e-Bupot Unifikasi.
- Aplikasi Lapor SPT Masa PPN
Jika kamu ingin melaporkan pajak SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai wajib dilaporkan via e-Faktur. Form tersebut hanya bisa diakses melalui website resmi DJP (Direktoran Jenderal Pajak) RI.
- Aplikasi Lapor SPT Tahunan PPh
Cara lapor pajak online untuk SPT Tahunan PPh antara WP Orang Pribadi dan WP Badan berbeda. Apabila pelaporan SP Tahunan online WP Pribadi melalui e-Filing, cara melapor SPT Tahunan online WP Badan hanya bisa melalui aplikasi perpajakan online e-SPT Tahunan Badan.
Cara Daftar EFIN Pajak
Electronik Filling Identification Number (EFIN) merupakan nomor penting yang bakal digunakan saat kamu akan melaporkan pajak dengan menggunakan DJP Online. Simak cara daftar EFIN Pajak sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi EFIN via efin.pajak.go.id melalui browser pada HP atau PC kamu.
- Berikan hak akses untuk memakai kamera pada gadget kamu.
- Klik Mulai Sekarang.
- Lampirkan NPWP ke dalam kolom tersedia, klik Lanjutkan.
- Apabila semua data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai, klik Lanjutkan.
- Jika nama yang ditampilkan benar, maka kamu bisa diarahkan untuk mengambil foto wajah.
- Ambil gambar dan sistem bakal melakukan penyesuaian data secara otomatis.
- Jika data telah ditemukan, kamu bakal menerima notifikasi daftar EFIN telah aktif.
- Nomor EFIN akan langsung dikirimkan ke alamat email yang terdaftar pada akun pajak.go.id.
Cara Membuat Akun DJP Online
Apabila kamu ingin melaporkan pajak secara online, sebaiknya buatlah akun DJP Online terlebih dulu. Simak prosedur lengkapnya dengan benar dan mudah sebagai berikut:
- Kunjungi website Pajak via pajak.go.id melalui browser pada HP atau PC kamu.
- Lampirkan data-data yang dibutuhkan beserta NPWP dan kode EFIN yang sudah kamu miliki.
- Tuliskan NPWP tanpa tanda strip atau titik.
- Silakan masukkan kode keamanan ke dalam kolom tersedia, klik Verifikasi.
- Berikutnya, masuk ke dalam akun DJP Online dan tuliskan alamat email, nomor ponsel serta kode keamanan.
- Buat password yang bakal digunakan masuk ke dalam akun DJP Online.
- Klik Simpan jika sudah membuat password.
- Cek email yang telah kamu daftarkan sebelumnya.
- Kemudian, tekan tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan dan mengonfirmasi akun kamu.
- Silakan tunggu beberapa saat hingga muncul pemberitahuan bertuliskan Aktivasi Akun Berhasil.
- Klik OK untuk masuk ke dalam menu DJP Online.
- Login ke dalam akun DJP online dengan menggunakan NPWP dan password.
- Terakhir, akun berhasil diaktifkan dan sudah bisa langsung digunakan.
Cara Pelaporan Pajak Online
Jika kamu belum tahu cara pelaporan pajak online dengan benar dan mudah, kami akan memberitahu setiap prosedurnya sehingga kewajibanmu dapat terpenuhi. Pajak sudah menjadi sesuatu yang tidak boleh diabaikan siapa saja yang sudah berstatus sebagai Wajib Pajak (WP) Badan atau Orang.
Jika kamu tidak pernah melapor apalagi membayar pajak, maka bisa dikenakan denda sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Selain itu, pembangunan infrastruktur negara akan terhambat akibat sebagian besar warga negaranya acuh terhadap kewajibannya untuk bayar pajak.
Langkah 1: Masuk ke Akun DJP Online
Cara pelaporan pajak online pertama adalah masuk ke dalam akun DJP Online terlebih dulu. Kamu bisa mengakses website www.djponline.pajak.go.id/account/login melalui browser dari HP atau PC. Jika kamu sudah berhasil membuka laman tersebut, maka bisa gunakan data-data untuk login.
Biasanya Wajib Pajak harus menggunakan NPWP, password serta kode keamanan yang diberikan oleh sistem website DJP Online, sehingga kamu dapat masuk ke dalam menu utama untuk melapor dan membayar pajak secara daring.
Langkah 2: Memilih Menu E-Filing
Apabila kamu sudah masuk ke dalam halaman utama website tersebut, langkah selanjutnya adalah memilih menu E-Filing. Menu ini akan terlihat sejak pertama kali diarahkan ke beranda situs resmi DJP Online.
Jika kamu telah menekan opsi tersebut, tunggu beberapa saat sampai melihat berbagai macam daftar menu lainnya, salah satunya adalah menu Buat SPT. Silakan tekan tombol tersebut dan ikuti perintah selanjutnya supaya kamu bisa langsung melapor sekaligus membayar pajak secara online.
Langkah 3: Mengisi Kolom
Cara pelaporan pajak online berikutnya adalah mengisi beberapa kolom yang telah disediakan oleh website DJP Online. Meski begitu, semua kolom tersebut biasanya sudah diisi oleh sistem portal secara otomatis.
Kamu juga harus memilih SPT yang bakal dilaporkan, di mana setiap Wajib Pajak punya jenis-jenis SPT masing-masing. Apabila kamu kebingungan, maka bisa mengikuti rekomendasi yang diberikan oleh aplikasi ini. Gunanya agar dapat mempercepat proses laporan sesuai dengan tanggung jawab setiap WP Badan atau Orang.
Langkah 4: Mengisi Data SPT
Cara pelaporan pajak online terakhir adalah mengisi data SPT sesuai dengan SPT yang baru saja diterima. Kamu bisa melampirkan berbagai macam informasi sesuai dengan data-data yang tersedia, pastikan tidak ada kesalahan saat pengisiannya.
Kamu juga perlu mengisi kode verifikasi ke dalam kolom tersedia dalam aplikasi tersebut. Apabila semuanya sudah benar dan sesuai, klik Kirim SPT dan tunggu beberapa saat sampai muncul pemberitahuan bahwa laporan pajak sedang diproses oleh pihak DJP Online.
Demikian panduan cara pelaporan pajak online yang wajib kamu tahu. Jangan lupa bagikan artikel ini agar setiap Wajib Pajak Badan atau Orang dapat melaporkan pajaknya sebelum batas tempo yang berlaku. Semoga bermanfaat!