Cara Mengisi SPT Tahunan Badan

Pajak merupakan sesuatu yang wajib dibayar setiap orang secara berkala, apalagi kalau sudah berstatus sebagai wajib pajak. Sayangnya, banyak orang tidak tahu cara mengisi SPT tahunan badan yang perlu dilakukan setiap perusahaan.

Pajak biasanya ditujukan kepada wajib pajak individu, namun juga kelompok. Perusahaan wajib membayar pajak selama menjalankan bisnis/usaha dan sudah memiliki pemasukan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan ketentuan serta syarat yang berlaku.

SPT tahunan sudah seharusnya disiapkan beserta semua dokumen persyaratan pelaporan pajak. Jika kamu baru pertama kali melaporkannya, kamu juga harus tahu cara mengisi SPT tahunan badan dengan baik dan benar.

SPT tahunan badan adalah surat yang dipakai untuk melakukan pelaporan pajak, objek melainkan bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban perusahaan berdasarkan aturan undang-undang perpajakan yang berlaku. Kamu juga bisa melakukannya secara online dengan menggunakan e-SPT serta e-filling yang berperan sebagai aplikasi lapor pajak.

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan
Cara Mengisi SPT Tahunan Badan

Dokumen yang Dibutuhkan saat Pengisian SPT Tahunan Badan

Apabila kamu sedang berencana melakukan pengisian SPT tahunan badan, sebaiknya ketahui berkas-bekas yang dibutuhkan sebagai berikut:

  • Formulir SPT Tahunan Badan 1771.
  • Bukti potong PPh Pasal 23 (masa pajak Januari s/d Desember).
  • SPT Masa PPh Pasal 21 (masa pajak Januari s/d Desember).
  • SPT Masa PPN (termasuk semua faktur pajak yang keluar dan faktur pajak yang masuk masa Januari s/d Desember).
  • Bukti potong PPh Pasal 4 Ayat 1 (periode pajak Januari s/d Desember). Bagi Wajib Pajak badan yang ingin melapor kewajiban pajak PPh Final 1%, diharapkan melampirkan juga bukti pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 periode pajak Januari s/d Desember.
  • Bukti pembayaran PPh Pasal 25 (masa pajak Januari s/d Desember).
  • Bukti pembayaran untuk Surat Tagihan Pajak (SPT) PPh Pasal 25 (masa pajak Januari s/d Desember).
  • Laporan keuangan (neraca dan rugi laba), termasuk laporan hasil audit akuntan publik.
  • Bukti potong PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 Impor (masa pajak Januari s/d Desember).

Jika kamu sudah menyiapkan semua berkas tadi, maka bisa melampirkan dokumen pendukung lainnya sebagai berikut:

  • Rekening koran/tabungan perusahaan.
  • SPT tahunan badan, yang memuat informasi biaya hiburan, biaya promosi, daftar penyusutan, penghitungan kompensasi kerugian dan lainnya.
  • Akta pendirian perusahaan (badan) maupun akta perubahannya.
  • Buku besar pendukung laporan keuangan.
  • Bukti penerimaan serta pengeluaran, seperti nota, bon, kwitansi dan lainnya.
  • Buku besar pembantu pendukung laporan keuangan.

Cara Melapor SPT Tahunan Badan

Wajib Pajak bisa melapor SPT tahunan badan dengan mudah. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan e-Filling yang bisa diakses melalui laman DJP online. Namun, kamu harus mendapat EFIN pajak terlebih dulu di KPP tempat kamu terdaftar untuk mengajukan EFIN pajak. Jika EFIN sudah diterima, maka bisa melakukan aktivasi seperti panduan di bawah ini:

  • Kunjungi website DJP online via djponline.pajak.go.id/account/login melalui browser.
  • Isi nomor EFIN yang sudah didapatkan dari NPWP untuk verifikasi.
  • Kemudian, nama wajib pajak akan terisi secara otomatis. Periksa lagi dan pastikan semuanya sudah sesuai dengan identitas kamu.
  • Isi alamat email dan nomor ponsel aktif untuk registrasi.
  • Buat password yang benar, klik Simpan.
  • Jika sudah, segera periksa kotak masuk (inbox) pada email yang telah terdaftar.
  • Berikutnya, klik tautan yang dikirimkan melalui email untuk aktivasi akun dan kamu bisa langsung melaporkan pajak secara daring.

Simak cara lapor SPT tahunan badan dengan baik dan benar sebagai berikut:

  • Pertama, masuk ke dalam akun e-Filling terlebih dulu.
  • Klik e-Filling.
  • Pilih menu Buat SPT.
  • Kemudian, kamu akan mendapatkan beberapa pertanyaan, jawab dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT berdasarkan profilmu.
  • Jika sudah, masukkan kode verifikasi yang sudah didapatkan melalui email.
  • Pilih menu Kirim SPT.
  • Terakhir, tunggu beberapa saat sampai proses lapor SPT tahunan badan selesai.

Cara Install Aplikasi e-SPT Tahunan Badan

Wajib Pajak harus tahu aplikasi resmi dari DJP sebelum mengikuti tata cara mengisi SPT tahunan badan dengan menggunakan APK tersebut. Simak panduan instalasinya sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan 1771 via pajak.go.id.
  • Klik Unduh.
  • Pilih menu Aplikasi Perpajakan.
  • Klik e-SPT Tahunan Badan (Full Patch).
  • Apabila sudah diunduh, buka folder e-SPT PPh Badan.
  • Kemudian, klik file bernama 1 untuk memulai tahap instalasi.
  • Silakan ikuti petunjuk yang tersedia.
  • Install file bernama 2 dan ikuti perintah selanjutnya.
  • Berikutnya, install lagi file bernama 3 dan ikuti petunjuk selanjutnya.
  • Jika aplikasi e-SPT sudah berhasil dipasang, silakan akses file e-SPT 1771 2010.
  • Klik file e-SPT PPh 1771 v1.2 yang mempunyai format application.
  • Silakan tentukan database yang bakal diinput, klik OK.
  • Pilih NPWP Badan dan isi data diri wajib pajak sesuai dengan informasi yang tercantum pada SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
  • Klik Simpan.
  • Login e-SPT PPh Wajib Pajak, gunakan username dan password yang relevan untuk masuk.
  • Terakhir, kamu sudah bisa membuat SPT tahunan badan sekarang.

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan

Secara umum cara mengisi SPT tahunan badan tidak rumit seperti pikiranmu, lho. Kamu bisa menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan Badan guna memudahkan proses pengisian semua data yang dibutuhkan. Perusahaan mana pun harus melakukannya secara berkala, sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Gunanya agar kamu dapat memastikan menyetorkan semua data keuangan kepada pihak terkait, sedangkan semuanya berdasarkan masa pajak bulan Januari sampai Desember setiap tahunnya.

Langkah 1: Mengisi Data Diri Wajib Pajak

  • Pertama, buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, kemudian buka database WP.
  • Apabila database masih baru, kamu akan diminta mengisi nomor NPWP.
  • Pilih menu Profil Wajib Pajak, lengkapi semua data sampai halaman ke-2.
  • Klik Simpan.

Langkah 2: Membuat SPT

  • Apabila profil WP sudah tersimpan, maka kamu bisa menggunakan username dan password untuk login sebagai berikut:
    • Username: administrator.
    • Password: 123.
  • Jika sudah, maka bisa membuat SPT sebagai berikut:
    • Pilih menu Program.
    • Klik SPT Baru.
    • Pilih menu Tahun Pajak dan Status, lalu pilih status nomor atau pembetulan ke-0.
    • Klik Buat.
  • Silakan buka SPT seperti di bawah ini:
    • Pilih menu Program.
    • Klik Buka SPT yang ada.
    • Kemudian, pilih tahun pajak.
    • Pilih menu Buka SPT untuk Diedit Kembali/Revisi.
    • Klik OK.

Langkah 3: Mengisi Laporan Keuangan

Langkah berikutnya adalah mengisi berkas SPT fisik seperti biasa, pengisiannya dimulai dari bagian lampiran terlebih dulu, kemudian diteruskan ke bagian Induk SPT. Lampiran pertama yang wajib diisi adalah Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan.

Transkrip ini memuat ringkasan dari beberapa akun laporan neraca maupun laporan laba rugi. Nama-nama akun sudah ditentukan, lalu terdapat nama akun berbeda dengan lampiran pada laporan keuangan, biasanya disesuaikan dengan kategorinya untuk hasil lebih balance.

Berikut contoh pengisian neraca yang perlu kamu tahu, yakni:

  • Pilih menu SPT PPh.
  • Klik Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan.
  • Pilih menu Neraca-Aktiva dan Neraca-Kewajiban.
  • Kemudian, isi beberapa akun yang sesuai.
  • Apabila sudah diisi semua, klik Simpan.

Langkah 4: Mengisi Lampiran V dan VI

  • Klik Baru.
  • Silakan isi data pemegang saham.
  • Klik Simpan, dan seterusnya.
  • Jika ingin menambah daftar pengurus, klik Baru.
  • Kemudian, isi data pengurus berdasarkan akta perusahaan yang terbaru.
  • Klik Simpan, data isian akan langsung muncul pada daftar.
  • Apabila sudah selesai, klik Tutup.

Langkah 5: Mengisi Lampiran Khusus dan SSP

Di menu SPT PPh bisa ditemukan menu lampiran khusus serta SSP, lampirannya bisa diisi atau tidak. Apabila bila ada data terkait, maka kamu bisa mengisinya.

  • Isian Induk SPT.
  • SPT PPh.
  • SPT PPh Wajib Pajak Badan.
  • Isi status audit, nama auditor (bila ada) dan nama konsultan pajak (bila ada) pada tab Pembukaan.
  • Jika muncul bagian checklist, isilah yang dibutuhkan saja.
  • Kemudian, tentukan tanggal laporannya.
  • Klik Simpan.
  • Jika ingin melapor SPT Badan ke KPP dengan mencetak induk SPT dan membawa CSV, klik Cetak.

Langkah 6: Membuat File CSV

  • Pilih menu SPT Tools.
  • Lapor Data SPT ke KPP.
  • Kemudian, akses direktori penyimpanan database yang terdapat di C:Program Files (x86)DJPeSPT 1771 2010Database untuk Windows 64 bit.
  • Klik Tampilkan Data.
  • Apabila data sudah ditampilkan, pilih tahun pajak serta ringkasan PPh kurang atau lebih bayar akan muncul secara otomatis.
  • Pilih menu Create File.
  • Simpan file CSV ke dalam folder yang diinginkan.
  • Terakhir, SPT Tahunan Badan sudah berhasil diisi secara keseluruhan.

Demikian informasi tentang cara mengisi SPT Tahunan Badan yang wajib kamu tahu. Selamat mencoba!

Related posts