Kira-kira bagaimana ya cara hitung pph 21 atau pajak penghasilan ini sesuai dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) pasal 21 ayat (1). Nah untuk itu simak artikel ini sampai selesai ya!
Apa Itu PPh ??
PPh ialah singkatan dari Pajak penghasilan merupakan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Pajak penghasilan ini menjadi kewajiban setiap wajib pajak atau bisa saja subyek pajak sehingga pembayaran tidak daat diwakilkan.
Pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan, kewajiban mebayar ini dapat dikenakan untuk penghasilan yang diperoleh pada tengah atau akhir tahun selama diterima di tahun pajak tersebut.
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Penghasilan ini ialah pajak peghasilan yang dibayar dengan mengangsur oleh wajib pajak pribadi maupun badan. Dengan sistem angsuran, beban wajib pajak akan menjadi lebih ringan.
Pada PPh 25 ini dilakukan setiap bulan dalam tahun berhalannya pajak. Apabila terjadi keterlambatan, maka wajib pajak akan dikenakan bunga sebesar 2% di setiap bulan diihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Pajak Penghasilan Pasal 29
Yang kedua ada jenis PPh 29. Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 mendifinisikan PPh 29 sebagai pajak penghasilan kurang bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh.
PPh 29 ini ialah sisa dari Pajak Penghasilan terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 25 dan wajib pajak ini memiliki kewajiban melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT PPh disampaikan. Tarif untuk PPh 29 in iuntuk wajib pajak perorangan dan badan pasti berbeda.
Pajak Penghasilan Pasal 23
Yang ke-tiga ada jenis PPh 23 yaitu pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong oleh PPh 21.
Untuk jenis ini akan dikenakan ketika terdapat transaksi di antara dua pihak, yaitu penerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dan pemberi penghasilan (pembeli penerima jasa).
Untuk tarif pajak yang dikenakan dalam jenis ini berdasarkan pengenaan pajak atau disingkta (DPP) atau jumlah bruto penghasilan, nah selain itu terdapat dua jenis tarif PPh 23 yang diberlakuka yakni 15% dan 2 % tergantung dari objek pajaknya.
Pajak Penghasilan Pasal 22
Nah pajak ini berupa pemotongan atau pemungutan ajak yang dilakukan terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
PPh 22 ini merupajak pajak penghasilan yang dibebankan pada badan usaha tertentu, seperti Bdan Usaha Milik Pemerintah maupun swasta yang melakukan aktivitas perdagangan terkhusus ekspor, impor, maupun re-impor.
Untuk rincian ketentuan tarifnya terdapat tarif atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oelh produsen atau importir BBM, gas, dan pelumas. ada juga taris oembelian bahan keperluan industri, terdapat tarif atas impor kedelai, gandum dan tepung terigu.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Nah yang terkahir ada jenis PPh 21, pajak jenis ini ialah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun.
Jika terkait dengan pkerjaan atau jabatan yang dilakukan oleh orang pribadi, PPh 21 akan dipotong dari penghasilan yang diterima oleh WP pribadi. Akan tetapi disisi lain, untuk PPh 23 di potong dari penghasilan yang diterima oleh suatu Badan.
Biasanya Pajak Penghasilan 21 ini akan berkaitan dengan sistem penggajian perusahaan dan jenis pengahasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 sejumlah kategori yaitu Penghasilan Pegawai Tetap, Penghasilan Pegawai Tidak Tetap, Penghasilan Bukan Pegawai.
Nah mau tau bagaimana cara hitung PPh 21 ?? Simak dibawah ini ya!
Cara Hitung PPh 21
Dalam perhitungan PPh 21 dilakukan dengan mengalikan tarif pajak berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak atau yang bisa dengan jumlah brutoo dari penghasilan yang telah ditetapkan. Pada umumnya penghasilan yang diterima atau diperoleh tersebut akan dikurangi dengan unsur pengurangan yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku. Untuk rumus menghitung Pph 21 adalah sebagai berikut:
PPh 21 = Tarif Pajak x (Penghasilan – Pengurangan)
Pihak penerima penghasilan yang belum mempunyai NPWP, perhitungan akan dilakukan dengan mengalikan 120% dengan total pajak terutang.
PPh 21 yang harus dibayar = 120% x PPh 21 terutang
Berikut Contoh Dalam Perhitungan PPh 21
Penghasilan Tetap
Dimas adalah seorang karyawan swasta yang bekerja di salah satu Perusahaan sebut saja PT. Nusa pada bulan Febuari 2022 dengan status telah menikah dan sudah mempunyai seorang anak.
Gaji pokok yang didapatkan Dimas sebesar Rp. 10.000.000 / bulan dengan tambahan tunjangan dari perusahaan sebagai berikut :
Tunjangan Transport sebesar Rp. 500.000 , Tunjangan Lembur Rp. 1.000.000 dan Tunjangan Komunikasi Rp. 300.000
Selain itu, terdapat juga BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan sebagai karyawan, dengan rincian:
- Jaminan kesehatan Perusahaan sebesar 4% dan Karyawan 1%
- Jaminan kecelakaan kerja oleh Perusahaan sebesar 0,24%
- Jaminan kematian oleh Perusahaan sebesar 0,3%
- Jaminan hari tua oleh Perusahaan sebesar 3,7% dan oleh Karyawan sebesar 2%
- Jaminan pensiun oleh Perusahaan sebesar 2% dan oleh Karyawan sebesar 1%
Maka untuk perhitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Pada Bulan Febuari 2022
- Gaji pokok sebesar Rp. 10.000.000
- Tunjangan Lembur sebesar Rp. 1000.000
- Tunjangan Komunikasi sebesar Rp. 300.000
- Tunjagan Transport sebesar Rp. 500.000
Total Penghasilan dari Pemberi Kerja Setiap Bulannya sebesar Rp. 11.800.000
- Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja ialah :
- Pertama, jaminan kesehatan 4 % = Rp. 320.000
- Kedua, jaminan kecelakaan kerja 0,24% = Rp. 24.000
- Ketiga, jaminan kematian 0,3% = Rp. 30.000
- Penghasilan bruto per bulan = Rp. 12.174.000
Pengurangan
- Biaya jabatan (5% x Ph bruto) = Rp. 500.000
- Jaminan hari tua oleh karyawan (2%) = Rp. 200.000
- Jaminan pensiun oleh karywan (1%) = Rp. 77.035
- Penghasilan Netto per bulan = Rp. 11.396.965
- Penghasilan Netto per Tahun = Rp. 136.763.580
- Ph. Tidak Kena Pajak (PTKP) K/2 = Rp 67.500.000
- Ph. Kena Pajak (PKP) = Rp 69.263.000
- Ph. Kena Pajak (PKP) – pembulatan ke ribuan terdekat
- PPh 21 Terutang setahun (12 bulan) = Rp5.389.450
- PPh 21 Utang Febuari 2019 = Rp449.120,83
Dapat disimpulkan bahwa PPh 21 yang harus diptong oleh PT. Nusa pada bulan Febuari 2022 adalah sebesar = Rp449.120,83
Penghasilan Tidak Tetap
Nisak adalah seorang wirausaha dengan status belum menikah dan sudah memiliki NPWP. Penghasilannya Rp 2.000.000 per minggu.
Kemudian akan diakumulasikan sebulan, yaitu Rp 8.000.000. Perhitungan pajak Nisak yang gajinya dibayarkan setiap minggu adalah sebagai berikut:
- Rp 2.000.000 x 4 = Rp 8.000.000.
- Pendapatan kotor = Rp 8.000.000.
- Biaya Posisi = 5% x Rp 8.000.000 = Rp 400.000.
- Penghasilan bersih bulanan = Rp 7.600.000.
- Laba bersih setahun = 12 x Rp7.600.000 = Rp91.200.000.
- PTKP tahunan untuk Wajib Pajak belum kawin adalah Rp54.000.000 = Rp91.200.000 – Rp54.000.000.
- Penghasilan Kena Pajak Tahunan = Rp 37.200.000.
- PPh Pasal 21 terutang 5% x Rp 37.200.000 = Rp 1.860.000.
Kemudian PPh Pasal 21 dalam satu bulan yang dikenakan atas penghasilan Nisak adalah sebesar Rp. 38.750.
Siapa Saja Yang Wajib Membayar Pajak PPh 21 ??
Menurut Peraturan Direktorat Jendral Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 adalah sebagai berikut :
- Karyawan.
- Penerima pesangon, pensiun atau jaminan hari tua, jaminan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
- Bukan merupakan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa
- Mantan karyawan; dan
- Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain: Peserta lomba di segala bidang, termasuk olahraga, seni, sains, teknologi, dan kompetisi lainnya.
Nah itulah artikel mengenai cara hitung PPH 21, semoga artikel ini bermanfaat dan terima kasih sudah membacanya hingga selesai. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!