Cara Menghitung Upah per Jam

Sudahkah kamu tahu cara menghitung upah per jam? Bagi setiap pekerja yang bekerja kurang dari 7 jam sehari, biasanya bakal diberikan gaji per jam. Sayangnya, banyak perusahaan tidak tahu rumus dan sistem perhitungannya, lho.

Di Indonesia, sistem perhitungan gaji per jam bisa dibilang tidak terlalu minim, di mana sebagian besar perusahaan menerapkannya sampai sekarang. Namun, siapa sangka bila kebijakan ini kerap menuai pro dan kontra akibat banyak perusahaan tidak adil memberi upah sesuai dengan kontribusi semua karyawannya.

Bagi sebagian orang mungkin masih ingat Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang menuai kontroversi setahun lalu. Pasalnya, kebijakan tersebut bakal memberlakukan pembayaran gaji per jam di Tanah Air.

Walaupun menuai pro dan kontra, tapi akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah resmi menerapkan pemberian upah berbasis per jam sesuai Undang-undang Cipta Kerja. Sistemnya pun bisa dibilang hampir sama dengan cara menghitung upah lembur untuk karyawan yang melakukan overtime kerja.

Cara Menghitung Upah per Jam
Cara Menghitung Upah per Jam

Untuk Siapa Sistem Gaji per Jam di Indonesia?

Secara umum pemberian gaji per jam hanya berlaku untuk pekerja paruh waktu yang kurang dari 30 jam selama sepekan, atau kurang dari 7 jam dalam sehari. Selain itu, pekerja yang bekerja lebih dari waktu tersebut akan tetap diberikan gaji formal atau bulanan.

Pembahasan gaji per jam UU Cipta Kerja hanya berkaitan untuk pekerja paruh waktu serta beberapa sektor, seperti jasa. Kebijakan ini pun tercantum pada PP 36 untuk para pekerja paruh waktu. Tapi, Kemnaker memastikan bahwa PP ini akan berlaku terhadap semua sektor.

Sekilas Tentang Metode Prorate

Apabila kamu ingin tahu cara menghitung upah per jam, sebaiknya cari tahu metode prorate atau metode pro rata dulu. Metode ini biasanya digunakan oleh perusahaan untuk memberi gaji karyawan yang bekerja paruh waktu, serta pekerja yang bekerja dalam jangka pendek.

Metode ini bahkan mampu digunakan untuk menggaji karyawan yang baru masuk beberapa hari sebelum tanggal gajian. Jangan heran banyak perusahaan menerapkannya supaya bisa menggaji karyawan yang mengundurkan diri (resign) pada pertengahan bulan. Metode Prorate juga punya dua aspek penting sebagai pedomannya, yakni jumlah hari kerja serta berapa jam karyawan menyelesaikan tugasnya.

Bagaimana Menghitung Gaji dengan Metode Prorate?

Berdasarkan aturan yang tercantum pada Kepmen No-Kep.102/MEN/VI/2004, beberapa elemen berikut wajib diperhatikan, di antaranya:

  • Gaji per Jam
    Jangan repot mencari cara menghitung upah per jam. Sebab, masalah tersebut sudah ditentukan oleh Undang-undang Ketenagakerjaan. Jika kamu ingin tahu honor yang berhak kamu dapatkan per jamnya, maka kamu bisa membagi gaji pokok dan tunjangan tetap dalam sebulan dengan 173 maupun rumus berikut, yakni :

Upah per Jam = 1/173 x Upah Sebulan.

Apabila dalam sebulan kamu sudah mendapatkan penghasilan sebesar Rp.3.200.000, maka kamu bisa memperoleh gaji per jam sebesar Rp.18,497.

  • Jumlah Jam Kerja
    Waktu kerja ideal yang sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan adalah selama 40 jam dalam sepekan. Maka dari itu, jika perusahaan tersebut menerapkan sistem 5 hari kerja, maka kamu bisa memperoleh jam kerja dalam sehari adalah 8 jam. Apabila perusahaan menerapkan 6 hari kerja, maka bisa menggunakan rumus berikut ini:

Jumlah Jam Kerja = Jumlah Hari x Jumlah Jam Kerja

Rumus ini selalu digunakan sebagian besar perusahaan untuk mengetahui pemberian gaji ideal agar sesuai dengan kinerja, serta dapat membayar jerih payah setiap karyawannya.

Cara Menghitung Upah per Jam

Barangkali kamu masih belum tahu cara menghitung upah per jam, sebaiknya ikuti dan simak informasi artikel ini. Kami telah merangkum panduan lengkapnya agar kamu dapat menggaji karyawan sesuai dengan jumlah jam kerja yang telah digunakan.

Di samping itu, setiap perusahaan juga bisa menggunakan metode prorate sehingga dapat memastikan jumlah gaji yang dikeluarkan sesuai dengan beban dan jam kerja setiap karyawan. Alhasil, perusahaan dan karyawan tidak akan dirugikan untuk masalah gaji per harinya.

Cara Menghitung Upah Per Jam dengan Metode Prorate

Rumus:

Gaji Pro Rata = Jumlah Jam Kerja x Upah per Jam

Atau

Jumlah Hari x Jam Kerja x 1/173 x Upah Sebulan

Contoh Menghitung Gaji Karyawan per Jam untuk Usaha Kecil Menengah, yakni:

Awal Januari tahun 2022, PT.Sinar Perkasa merekrut Ahmad, seorang karyawan profesional dengan upah sebesar Rp.8.000.000 per bulan. Gaji ini terdiri dari upah pokok dan tunjangan. Namun, perusahaan meminta Ahmad masuk kerja pada tanggal 14 Januari 2022 akibat kebutuhan mendesak.

Apabila perusahaan menerapkan 5 hari kerja dengan perhitungan 8 jam kerja sehari, maka Ahmad bisa bekerja per tanggal 14-29 Januari selama 12 hari. Namun, ketahui aturan tentang pajak penghasilan (PPh) karyawan harian sebagai berikut ini:

Situasi 1

Apabila pendapatan sehari kurang dari Rp.450.000 dan gaji kumulatif per bulan sebesar Rp.4.500.000, maka tidak bisa dipotong PPh 21.

Situasi 2

Apabila pendapatan sehari lebih dari Rp.450.000 dan gaji kumulatif lebih dari Rp.4.500.000 per bulan, maka bisa dikenakan PPh terutang karyawan tidak tetap harian, yakni sebesar 5% x (gaji – Rp.450.000).

Situasi 3

Apabila pendapatan sehari kurang atau lebih dari Rp.450.000, sedangkan gaji kumulatif sebesar Rp.10.200.000, maka bisa dikenakan PPh terutang karyawan tidak tetap harian adalah sebesar 5% x (gaji – PTKP/360).

Situasi 4

Apabila pendapatan sehari lebih atau kurang dari Rp.450.000, sedangkan gaji kumulatif sebesar Rp.10.200.000 per bulan, maka bisa dikenakan PPh terutang karyawan tidak tetap harian sesuai dengan tarif Pasal 17 x PKP setahun.

Kemudian, kamu bisa mencoba cara menghitung upah per jam karyawan untuk jenis Usaha Kecil Menengah pada ulasan selanjutnya.

Contoh Cara Menghitung Upah per Jam untuk Usaha Kecil Menengah

Ahmad Akbar adalah seorang karyawan harian tidak tetap sebagai administrasi di salah satu perusahaan. Dia sudah bekerja selama 26 hari tanpa henti dengan jumlah upah sebesar Rp.220.000 per hari dan sebulan sebesar Rp.5.720.000 sebelum kena pajak.

Cara menghitung upah per jam Ahmad Akbar di perusahaan tersebut seperti berikut ini:

Upah sehari: Rp.5.720.000 / 26 = Rp.220.000.

Upah selama 21 hari: Rp.220.000 x 21 = Rp.4.620.000.

Jadi, gaji yang diterima sehari adalah sebesar Rp.220.000.

Gaji Ahmad Akbar pada hari ke-22 s/d ke-26 akan berlaku berdasarkan kondisi 3 dan kena pajak, di mana gajinya telah melampaui batas Rp.4.500.000 sesuai dengan perhitungan yang berlaku.

Upah Harian saat Hari ke-23

  • Upah sehari: Rp.5.720.000 / 26 = Rp.220.000.
  • Upah total sampai hari ke-23: Rp.220.000 x 23 = Rp.5.060.000.
  • PTKP hingga hari ke-23: Rp.54.000.000 / 360 x 23 = Rp.3.450.000.
  • PKP hingga hari ke-23 (gaji total hingga hari ke-23 – PTKP hingga hari ke-23): Rp.5.060.000 – Rp.3.450.000 = Rp.1.610.000.
  • PPh 21 hari ke-23: 5% x Rp.1.610.000 = Rp.80.500.
  • PPh 21 yang sudah dibayarkan sampai hari ke-23 Rp.66.000 dan PPh terutang: Rp.80.500 – Rp.66.000 = Rp.14.500.
  • Upah yang diterima sehari (upah sehari – PPh hari ke-23): Rp.220.000 – Rp.14.500 = Rp.205.500.

Demikian informasi tentang cara menghitung upah per jam yang wajib kamu tahu. Jangan lupa bagikan panduan di atas agar siapapun dapat melakukan perhitungan dengan benar untuk menggaji setiap karyawannya. Selamat mencoba!.

Related posts