Secara umum bahwa setiap wajib pajak harus mempunyai EFIN untuk memudahkan transaksi perpajakan elektronik. Kamu pasti tidak tahu bagaimana cara mendapatkan EFIN pajak supaya bisa melakukan transaksi lebih efektif dan efisien.
Apabila kamu sudah bayar pajak, kamu harus menyampaikan atau melaporkan via Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Guna menyerahkan SPT agar dapat memastikan jumlah pembayaran iuran pajak sudah benar, termasuk bukti penyampaian melalui SPT.
Jika pajak yang sudah dibayarkan terlalu banyak, maka uang bisa dikembalikan lagi. Apabila ternyata kurang dari nilai aslinya, kamu akan mengetahuinya melalui pelaporan SPT dan mampu melunasi langsung untuk mencegah denda.
Siapapun bisa mendapatkan EFIN tanpa harus datang ke kantor pajak terdekat, lho. Pasalnya, setiap wajib pajak sudah dapat membuat EFIN online melalui HP atau PC dengan koneksi internet stabil. Artinya, kamu bisa mendapatkannya dimana saja dan kapan saja sesuai kebutuhan.
Apa itu EFIN?
EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk setiap wajib pajak supaya bisa melakukan transaksi secara online (contohnya e-Filing) via DJP.
EFIN memungkinkan setiap wajib pajak pribadi melaporkan SPT tahunan secara online serta terenkripsi dengan aman, mudah dan rahasia. Apabila kamu sudah berstatus sebagai wajib pajak, kamu wajib membuat EFIN sehingga dapat bertransaksi perpajakan lebih efektif dan efisien.
Perbedaan EFIN Online Badan dan Pribadi
Secara umum EFIN mempunyai dua macam, yakni EFIN Badan dan Pribadi. Sayangnya, beberapa wajib pajak tidak tahu perbedaan keduanya. Penasaran? Berikut informasinya yang harus kamu tahu, yaitu :
- EFIN Pajak Badan
Umumnya permohonan aktivasi untuk Wajib Pajak Badan dilakukan oleh pengurus yang diutus mewakili badan maupun perusahaan tersebut. Pengurus bakal mengisi, menandatangani sampai menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN di KPP dimana Wajib Pajak sudah terdaftar.Selain itu, berkas yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan EFIN Badan salah satunya merupakan NPWP dan beberapa berkas berikut ini :
- Surat Penunjukan Pengurus (fotokopi).
- KTP (WNI) atau Paspor, KITAP dan KITAS (WNA).
- NPWP atau SKT atas nama Pengurus (fotokopi).
- NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak Badan (fotokopi).
- Lampirkan email aktif kepada pihak KPP.
- EFIN Pajak Pribadi
Bagi Wajib Pajak Online Pribadi (WP OP), permohonan aktivasi EFIN biasanya dilakukan sendiri alias tidak bisa diwakilkan siapapun. Jika kamu sudah mengetahui cara meminta EFIN online, maka bisa melakukan aktivasi melalui website www.djponline.pajak.go.id/resendlink.Apabila kamu sudah mendapatkan email konfirmasi berisi password sementara, kamu harus klik tautan nya. Ganti dengan password baru untuk melakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi dengan melampirkan beberapa berkas berikut ini :
- Kartu NPWP.
- KTP (asli).
- Email aktif.
Manfaat EFIN untuk Perusahaan
Manfaat EFIN bisa dibilang sangat diperhitungkan untuk setiap perusahaan. Jangan heran kalau cara mendapatkan EFIN pajak dibutuhkan siapapun. Berikut keutamaannya yang perlu kamu tahu, yaitu :
- Keamanan Terjamin
EFIN untuk perusahaan akan selalu menjamin keamanan dan kerahasiaan data setiap badan usaha yang telah dimasukkan ke dalam sistem pajak online. Artinya, semua informasi hanya bisa diakses oleh pengelola atau pengurus EFIN Wajib Pajak Badan masing-masing.
- Pelaporan Pajak Lebih Otomatis
Bagi Wajib Pajak Badan, EFIN bakal memudahkan saat melaporkan pajak online. Data Wajib Pajak Badan telah terekam otomatis pada sistem pajak. Perusahaan atau Wajib Pajak Badan tidak perlu mengulang isian data lagi untuk melaporkan pajak tahunan selanjutnya.
- Efisiensi Tinggi
Jika kamu sudah mengaktifkan EFIN, setiap Wajib Pajak yang punya NPWP bisa akses sistem pajak online dan melaporkan SPT pajak tanpa antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jadi, kamu bisa memanfaatkan waktu lebih efektif untuk menyelesaikan laporan pajak online.
Cara Mendapatkan EFIN Pajak
Barangkali kamu tidak tahu bagaimana cara mendapatkan EFIN pajak, kami akan memberitahumu melalui artikel ini. Secara umum bahwa EFIN sudah menjadi sebuah kebutuhan yang digunakan setiap Wajib Pajak Badan atau Pribadi untuk melaporkan SPT pajak masing-masing.
EFIN bisa didapatkan secara online, sehingga kamu dapat melakukannya dari rumah tanpa antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, pembuatannya cepat dan mudah agar kamu dapat melapor dan membayar pajak sebagai kewajibanmu saat ini.
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Offline
- Unduh formulir pengajuan EFIN melalui laman pajak.go.id.
- Jika terjadi masalah, kamu bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Kemudian, isi formulir permohonan EFIN yang telah diunduh dengan benar dan lengkap.
- Berikan informasi data diri yang dibutuhkan sebagai berikut :
- Formulir aktivasi EFIN yang telah diisi.
- Email aktif.
- KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI.
- Paspor, KITAS dan KITAP (asli dan fotokopi) untuk WNA.
- NPWP atau SKT (asli dan fotokopi).
- Jika kamu berstatus sebagai karyawan dan berniat mengajukan EFIN secara kolektif, ketentuannya sebagai berikut :
- Jumlah Wajib Pajak lebih dari 20 orang.
- Perusahaan wajib menyediakan lokasi dan peralatan yang diperlukan untuk aktivasi EFIN.
- Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
- Karyawan wajib hadir ketika aktivasi EFIN.
- Jika sudah, datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sambil membawa formulir EFIN yang sudah diisi dan semua berkas tersebut (pengajuan tidak bisa diwakilkan siapapun).
- Apabila prosesnya sudah dilakukan, kamu bakal menerima EFIN dari petugas KPP.
- Jika kamu sudah menerima kode EFIN, aktifkan melalui situs resmi DJP Online.
- Berikutnya, kamu akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi kata sandi sementara.
- Terakhir, klik tautan yang tersedia sambil mengganti password baru, EFIN sudah berhasil diaktifkan.
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Online
- Kunjungi website pajak.go.id melalui browser pada HP atau PC kamu.
- Apabila sudah masuk, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di samping bawah dan unduh berkasnya.
- Kemudian, isi formulir tersebut dengan benar dan jelas.
- Beri tanda centang pada kolom aktivasi dan kolom orang pribadi.
- Lampirkan nama lengkap, NPWP, tempat dan tanggal lahir serta lainnya.
- Berikan nomor telepon dan email aktif supaya pihak DJP bisa mengirimkan kode EFIN.
- Berikutnya, bubuhkan tanda tangan pada formulir dan tulis juga tempat, tanggal serta namamu dengan jelas.
- Apabila sudah selesai, foto formulir yang telah diisi tersebut.
- Ambil foto selfie sambil memegang KTP dan NPWP asli, ketika swafoto pastikan NIK KTP dan nomor NPWP terlihat dengan jelas.
- Jika proses tersebut selesai, kirimkan permohonan EFIN ke email KPP tempatmu terdaftar.
- Selanjutnya, tunggu beberapa saat sampai permohonan EFIN diproses pihak DJP.
- Terakhir, kamu akan mendapatkan email balasan dari DJP kurang dari 24 jam berisi kode EFIN, sebaiknya pengajuan EFIN dilakukan saat hari kerja untuk langsung diaktivasi dengan prosedur berikut :
- Kunjungi laman djponline.pajak.go.id/account/login.
- Pilih menu Daftar Di sini.
- Silakan masukkan nomor NPWP, EFIN serta kode keamanan Wajib Pajak.
- Klik Verifikasi.
- Buat kata sandi untuk masuk ke aplikasi DJP Online.
- Cek email dan dapatkan link aktivasi yang dikirimkan DJP.
- Klik URL atau link tersebut untuk masuk ke laman login aplikasi DJP online.
- Login dengan NPWP dan buat password baru.
- EFIN sudah aktif dan transaksi pajak online bisa lakukan.
Demikian informasi tentang cara mendapatkan EFIN pajak offline dan online. Jangan lupa bagikan panduan tersebut agar keluarga dan kerabat dapat membuatnya untuk bertransaksi pajak lebih efektif dan efisien. Selamat mencoba!.