Biaya Izin Depkes – Depkes atau Departemen Kesehatan, memiliki peran yang sangat penting dalam urusan kesehatan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di negara Indonesia. Selain itu, badan tersebut juga bertanggung jawab untuk mengeluarkan surat perizinan terkait produksi suatu produk. Berikut penjelasan biaya izin depkes selengkapnya.
Produk-produk yang harus mendapatkan izin depkes ini, diantaranya ada kategori perawatan wajah dan kecantikan, makanan dan minuman, serta obat-obatan. Baik itu obat kimia maupun herbal. Semua kategori tersebut, harus mengantongi surat izin dari Depkes, dan juga sertifikasi halal dari MUI tentunya.
Tapi, tahukah kalian? bahwa perizinan yang paling wajib dimiliki oleh para pelaku usaha untuk dapat mengedarkan hasil produksinya ke masyarakat luas, yakni adanya surat izin dari pihak BPOM. Berbeda dengan izin BPOM. Izin Depkes POM-PIRT, berlaku hanya ketika Dinkes telah mengadakan penyuluhan kepada para pemilik UMKM.
Penyuluhan tersebut, umumnya dilaksanakan di suatu wilayah Kabupaten atau Kodya. Hal ini, dilakukan guna memberikan pengarahan yang lebih mendalam kepada pelaku UMKM tingkat daerah. Tujuannya, agar dapat memperluas target distribusi pemasaran produk. Nomor PIRT, menjadi solusi terbaik untuk persoalan tersebut. Ini dia, biaya izin depkes.
Biaya Izin Depkes
Biaya Izin Depkes untuk Makanan
Bisnis makanan, kini sedang marak beredar di masyarakat. Mulai dari makanan ringan sampai dengan makanan berat dihadirkan untuk membantu mereka yang tidak memiliki kemampuan memasak, waktu yang terbatas karena sibuk bekerja, atau bisa juga dikarenakan bosan dengan masakan yang disediakan di rumah.
Produk makanan yang diperuntukkan untuk dikonsumsi tersebut, pada dasarnya harus melalui proses pengujian laboratorium yang terdapat di Dinas Kesehatan terlebih dahulu. Setelah lolos uji lab, barulah produk dapat dinyatakan aman ketika pihak Dinkes menyatakan bahan ujinya telah memenuhi standar pengawasan mutu pangan.
Adapun standar keamanan pangan untuk bisnis, tercantum dalam ISO 22000 :2018. Dalam isinya, tercatat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pebisnis mengenai standar rantai makanan dalam skala global. Adanya ISO ini, dapat membantu mengendalikan kemungkinan munculnya bahaya terhadap keamanan pangan di Indonesia.
Standar tersebut, juga membantu menggerakkan seluruh organisasi yang tergabung dalam rantai makanan untuk dapat menerapkan, mengembangkan, meningkatkan, serta memantau sistem manajemen keamanan pangan atau yang dikenal dengan istilah FSMS. FSMS sendiri, merupakan kepanjangan dari Food Safety Management System.
Aspek yang dapat dipantau oleh organisasi perihal FSMS, yakni mulai dari keamanan pangan, rantai pasokan produk milik mereka, pengendalian terhadap bahaya pangan, strategi bisnis, penelusuran makanan, hingga HACCP. Kalian yang belum mengetahui elemen utama dalam FSMS yang disebutkan di ISO 22000, simak dibawah ini!
- Program prasayarat, memberikan kepastian akan lingkungan yang bersih dan sanitasi yang baik
- Manajemen sistem pangan yang mencakup kegiatan dokumentasi
- Komunikasi yang bersifat interaktif, berlaku untuk seluruh organisasi
- Prinsip HACC, yang berperan dalam membantu identifikasi , pencegahan serta menumpaskan bahaya untuk memaksimalkan keamanan pangan.
Setelah lolos uji standar ISO 22000 ini lah, pelaku bisnis akan mendapatkan sertifkat dari pihak Depkes melalui Dinas Kesehatan yang terdapat di wilayah setempat. Nomor SPP-IRT yang diperoleh, sebagai bentuk tanda kelegalan akan izin edar dari produk yang telah diproduksi dalam industri skala rumah tangga.
Masa berlaku surat perizinan yang dikeluarkan oleh Depkes berlaku selama 5 tahun. Namun, jika kalian sudah melewati batasan waktu tersebut, surat dapat diperpanjang kembali dengan syarat harus memenuhi setiap aspek yang terdapat dalam poin-poin persyaratan perizinan yang terdapat dalam buku panduan penyelenggaraan perizinan BPMD-PTSP.
Isi dari syarat yang wajib dimiliki oleh pebisnis yang telah tercantum dalam buku yang disebutkan, berisi 5 poin. Poin-poin yang tertuliskan dalam halaman 46 tersebut, ditujukan untuk pebisnis yang tergabung dalam skala industri rumah tangga, bukan untuk bisnis skala pabrik ya… Persyaratannya, ada dibawah ini!
- Mengisi formulir permohonan akan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau disingkat menjadi SPP-IRT
- Melampirkan fotocopy sertifikat hasil dari pelatihan keamanan pangan
- Melampirkan fotocopy identitas diri berupa KTP ataupun E-KTP
- Menyertakan denah atau titik lokasi usaha berlangsung
- Menyerahkan surat keterangan yang menunjukkan berbadan sehat, hasil dari pemeriksaan di puskesmas setempat.
Perihal biaya yang perlu dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikasi, nominalnya sebesar 0 rupiah alias gratis. Hanya saja, pelaku bisnis akan dikenakan sejumlah rupiah untuk keperluan biaya pengujian skala laboratorium. Biayanya beragam, tergantung dari banyaknya jumlah bahan yang diujikan di lab.
Biaya Mengurus Izin Depkes
Biaya untuk mengurus keperluan dari Depkes supaya produk kalian mendapatkan izin dan dapat beredar di masyarakat ini, seperti yang telah disebutkan sebelumnya tidak dipungut biaya sepeserpun. Namun, ada ketentuan jenis pangan seperti apa yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh para pebisnis IRTP.
Jenis pangan yang dimaksud, salah satunya bukan merupakan produk yang berasal dari negara lain atau impor. Penjelasan selengkapnya, lihat dibawah ini!
- Makanan yang diproses melalui tahapan pembekuan atau lebih sering dikenal dengan frozen food dalam tahap penyimpanannya
- Makanan yang diproses dengan cara sterilisasi komersiil atau pasteurisasi
- Makanan yang berasal dari olahan hewan kemudian didinginkan atau dibekukan
- Makanan untuk membantu program diet khusus, misalnya makanan untuk keperluan medis tertentu, salah satu contohnya adalah MPASI.
Berikutnya, hal yang perlu kalian pahami adalah alur penyelenggaraan terkait keperluan administrasi berkas permohonan perizinan maupun non perizinan. Pertama-tama, berkas akan masuk ke bagian koordinator front office. Bila berkas yang diserahkan lengkap, maka akan berlanjut ke pihak koordinator back office.
Akan tetapi, bila berkas yang diserahkan belum lengkap, maka akan dialihkan sementara ke bagian petugas front office. Selanjutnya, dimasukkan ke dalam daftar permohonan pemasukan berkas. Inilah awal permulaan alur penyelanggaraan administrasi berkas perizinan berlangsung. Pemohon, nantinya tinggal membayar uang retibusi di kasir
Berikutnya, pemohon izin akan mengambil surat izin di bagian wasdal dengan disertai adanya bukti pembayaran retribusi. Berbeda halnya dengan alur untuk pemohon yang berkasnya sudah lengkap. Setelah masuk ke back office, petugas akan melanjutkannya langsung ke kasubid pelayanan perizinan.
Setelah itu, kabid pelayanan terpadu akan memproses berkas dari kasubid untuk diserahkan ke bagian kepala badan BPMD-PTSP. Berkas yang telah masuk ke pihak kepala badan dan telah disetujui, dapat langsung diproses ke tahapan akhir, dimana tahap yang dimaksud adalah wasdal. Tentunya, surat izin diambil setelah melakukan pembayaran.
Besarnya rupiah yang disetorkan di bagian kasir, meliputi biaya pengujian produk skala laboratorium. Sedangkan untuk retribusinya, tidak dikenakan biaya. Oleh sebab itu, kalian yang masih takut mendapatkan surat izin Depkes POM-PIRT karena khawatir uang yang dibawa tidak cukup, tidak perlu berkecil hati.
Mengapa? Karena biaya pengujian labnya akan berbeda-beda antara pemohon satu dengan lainnya. Terlebih, apabila jumlah produk yang akan diujikan masih terbilang rendah. Otomatis, biaya uji laboratoriumnya juga ikut menurun berbanding lurus dengan banyak produk yang akan dijadikan bahan uji.
Mari tingkatkan keinginan untuk membuka usaha skala industri rumah tangga, karena modal yang dibutuhkan juga tidak terlalu besar. Tapi, kalian juga harus memperhatikan biaya izin Depkes, biaya izin Depkes untuk makanan, dan biaya mengurus Depkes sebelum memulai bisnis. Stay safe and stay health!