Seiring berjalan waktu perkembangan ekonomi nasional semakin meningkat, sedangkan kebutuhan pengiriman produk lokal ke luar negeri semakin dibutuhkan dengan biaya ekspor barang ke luar negeri yang beragam.
Jangan pernah membayangkan hanya perusahaan besar saja yang bisa melakukan kegiatan ekspor atau impor barang. Bagaimana tidak, UMKM juga bisa melakukan kegiatan yang sama dengan mengirim beberapa barang lokal demi memperoleh pengakuan dunia internasional.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga berperan besar terhadap kegiatan ekspor atau impor barang. Hal ini dikarenakan beragam produk unggulannya seperti makanan, kerajinan tangan dan masih banyak lagi sudah dikirim bahkan dijual oleh beberapa negara.
Tak bisa dipungkiri Indonesia merupakan salah satu negara yang menyimpan berbagai macam kekayaan alam melimpah dimana keberadaannya jarang sekali ditemukan bahkan dimiliki negara lain. Momentum ini patut dimanfaatkan para eksportir untuk menciptakan barang bagus yang layak dipasarkan ke beberapa negara.
Beberapa pelaku ekspor barang ke luar negeri tidak bisa sembarangan melakukannya. Sebab, pemerintah pusat sudah mengeluarkan aturan baru yang bisa kalian manfaatkan untuk menjalankan kegiatan ekspor beragam produk berkualitas sebagai seorang eksportir.
Apabila kalian berpedoman terhadap ketentuan tersebut, dipastikan semua usaha yang sedang dirintis bisa berjalan dengan lancar dan kamu bakal meraup omset lebih banyak dari sebelumnya. Tak sedikit masyarakat dunia bahkan tertarik menggunakan barang yang diproduksi untuk dikirim ke negara mereka tanpa batas waktu.
Biaya Ekspor Barang ke Luar Negeri
Kalian harus tahu informasi soal biaya ekspor barang ke luar negeri ternyata sudah diatur dan diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 soal Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PP KPDEN). Peraturan ini patut diikuti semua orang yang terlibat langsung dalam kegiatan ekspor barang ke luar negeri.
Aturan ini berisi beberapa poin penting yang harus diikuti dan dipatuhi semua pelaku eksportir dari seluruh Indonesia. Tujuannya agar dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lancar demi memajukan sektor ekonomi bangsa di kemudian hari.
Beredar kabar bahwa salah satu isi penting dari aturan baru tersebut adalah mengarahkan kegiatan ekspor demi menghasilkan devisa, menghemat devisa dalam negeri sampai meningkatkan kapasitas produksi nasional. Tak bisa dipungkiri banyak eksportir tanah air sangat kreatif dalam menciptakan produk untuk dikirim ke luar negeri.
Kalian harus tahu bahwa kebijakan baru tersebut menggandeng beberapa lembaga atau organisasi yang punya andil besar dalam memajukan kegiatan ekspor beragam produk lokal untuk dipasarkan, serta dipromosikan ke seluruh penjuru dunia.
Biaya Ekspor Barang ke Luar Negeri, Berapa Tarif Barunya?
Indonesia merupakan salah satu negara yang bisa disebut rajin dalam melakukan kegiatan ekspor barang ke luar negeri. Bukan rahasia umum negeri tercinta ini menyimpan beragam kekayaan alam yang sering diolah menjadi sesuatu untuk dikonsumsi setiap hari.
Kondisi tersebut membuat beberapa negara bahkan tertarik memasarkannya dengan menyepakati kebijakan ekspor yang berlaku saat ini. Berikut merupakan informasi soal biaya ekspor barang ke luar negeri dengan mata uang USD (Dollar Amerika Serikat), yaitu :
Biaya Ekspor Barang ke Luar Negeri Terupdate
Nama Negara | Harga Dulu | Harga Sekarang |
Amerika Serikat | $131 | $134 |
Afrika Selatan | $191 | $196 |
Argentina | $144 | $152 |
Armenia | $101 | $106 |
Australia | $103 | $109 |
Azerbaijan | $83,7 | $127 |
Bangladesh | $226 | $237 |
Belanda | $98,4 | $102 |
Belgia | $121 | $127 |
Brazil | $133 | $137 |
Bulgaria | $98 | $101 |
Burundi | $136 | $126 |
Chili | $114 | $116 |
China | $99,9 | $100 |
Denmark | $109 | $111 |
Estonia | $325 | $331 |
Filipina | $91,24 | $103 |
Finlandia | $102 | $104 |
Georgia | $101 | $101 |
Hongaria | $106 | $106 |
Hong Kong | $101 | $99,7 |
India | $376 | $402 |
Indonesia | $161 | $167 |
Israel | $93,7 | $94,7 |
Italia | $114 | $116 |
Jepang | $92,8 | $95,4 |
Jerman | $103 | $103 |
Kanada | $114 | $116 |
Kazakhstan | $99,6 | $105 |
Korea Selatan | $98,23 | $101 |
Latvia | $106 | $108 |
Lithuania | $95,2 | $95,8 |
Macau | $83,8 | $115 |
Malaysia | $115 | $116 |
Mauritus | $119 | $124 |
Meksiko | $116 | $116 |
Montenegro | $132 | $134 |
Namibia | $106 | $107 |
Nepal | $103 | $103 |
Nigeria | $61,9 | $62,4 |
Norwegia | $133 | $130 |
Pakistan | $88,7 | $91,5 |
Peru | $139 | $139 |
Polandia | $103 | $101 |
Republik Ceko | $99,1 | $99 |
Republik Irlandia | $93,4 | $96,1 |
Senegal | $148 | $149 |
Seychelles | $115 | $116 |
Singapura | $91,7 | $94,4 |
Slovakia | $101 | $99,9 |
Spanyol | $114 | $115 |
Sri Lanka | $144 | $132 |
Swedia | $109 | $112 |
Swiss | $99,4 | $99,6 |
Taiwan | $91,1 | $93,2 |
Tanzania | $104 | $104 |
Thailand | $98,37 | $98,87 |
Tunisia | $153 | $153 |
Turki | $99,43 | $100 |
Uganda | $173 | $191 |
Ukraina | $124 | $130 |
Vietnam | $112 | $106 |
Yordania | $221 | $224 |
Ketentuan Baru Pembiayaan Ekspor ke Luar Negeri
Berdasarkan informasi resmi yang disampaikan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia via website resminya di https://www.setkab.go.id/, PP KPDEN hanya ditujukan kepada para pelaku usaha yang terdiri dari UMKM (nilai penjualan mencapai Rp.50 miliar s/d Rp.500 miliar per tahun), Koperasi (nilai penjualan lebih dari Rp.500 miliar per tahun), pelaku usaha ekspor langsung (direct export), pelaku usaha ekspor tidak langsung (indirect export) dan badan usaha yang baru dibangun (start up).
Bagaimana Bentuk Insentif Pembiayaan Ekspor?
Sekretariat Kabinet RI menegaskan bahwa insentif pembiayaan ekspor ke luar negeri di dalam peraturan baru tersebut meliputi beberapa fasilitas kegiatan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang terdiri dari Asuransi, Penjaminan dan Pembiayaan.
Tak hanya itu, LPEI berhak melakukan kegiatan pendukung yang dibutuhkan para eksportir seperti menyediakan jasa konsultasi, reasuransi, penyertaan modal sampai melakukan restrukrisasi pengembangan ekspor.
LPEI juga melakukan aktivitas lain dalam menunjang tugas, fungsi dan wewenang yang tidak bertentangan dengan peraturan undang-undang seperti bertransaksi pasar uang, menerima dan melaporkan devisa hasil ekspor. LPEI tidak sembarangan menjalankan tugasnya karena semuanya sesuai dengan aturan undang-undang berlaku.
Mereka juga melindungi nilai dan berperan sebagai export credit agency untuk Indonesia via kerja sama dengan eximbank dan export credit agency negara lain. Kerja sama ini ditujukan dalam meningkatkan hubungan bilateral demi memenuhi kebutuhan setiap negara yang terkait.
Jenis-jenis Biaya Ekspor di Indonesia
- Biaya Pengadaan (Procurement Cost)
- Biaya Produksi.
- Dana Perolehan/Nilai Barang.
- Biaya Pengelolaan (Handling Charges)
- Biaya Pengepakan.
- Upah angkut dari gudang ke pintu gudang.
- Upah muat barang dari pintu gudang ke atas alas angkut ke dalam petikemas.
- Biaya untuk Pungutan-pungutan Negara (Export Taxes)
- Bea Statistik.
- Pajak Ekspor dan Pajak Ekspor Tambahan (PET).
- Bea Barang.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Biaya Jasa-jasa Pihak Ketiga (Thirt Party Service)
- Biaya Provinsi dan/ Bunga Bank.
- Anggaran Jasa Transportasi (MKL/EMKJ/PPJK).
- Biaya Surveyor (Inspection Certificate).
- Premi Asuransi (Insurance Premium).
- Biaya SKA Negara/COO (Certificate of Origin).
- Biaya Karantina Tanaman (Phitosanitary).
Tujuan Peraturan Pemerintah soal Pembiayaan Ekspor
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2019 soal Kebijakan Dasar Pembiayaan Ekspor Nasional (PP KPDEN) memiliki tujuan dalam mendorong ekspor di Indonesia dengan mempercepat kenaikan nilai ekspor nasional dan memajukan iklim usaha supaya kegiatan pengiriman barang ke luar negeri semakin bertambah.
PP KPDEN bahkan berupaya membantu produksi beragam produk nasional untuk memiliki daya saing dan unggul untuk dipromosikan ke beberapa negara. Aturan ini diklaim menguntungkan semua pihak, terutama para eksportir dalam memasarkan barang lokal untuk dikenal dan dipakai masyarakat dunia dalam jangka panjang.
Demikian pembahasan mengenai biaya ekspor barang ke luar negeri terupdate yang harus kalian tahu. Untuk mengirimkan beragam produk lokal supaya bersaing dengan beberapa barang mancanegara, alangkah baiknya kamu mengamati daftar harga ekspor setiap negara tujuanmu masing-masing.
Pastikan kalian mengikuti upaya pemerintah Indonesia dalam mendorong kegiatan ekspor dalam mempercepat kenaikan nilai ekspor untuk mempromosikan produk tanah air ke negara-negara lain. Tak bisa dipungkiri peraturan ini menggandeng UMKM untuk lebih kreatif dalam memajukan produk lokal untuk diedarkan secara luas.
Daftar 10 Pilihan Artikel Terbaru Untukmu:
» Biaya Asuransi J&T
» Biaya Ekstensi UI
» Biaya Ekspor Barang ke Luar Negeri
» Biaya Hidup di Bali
» Biaya Administrasi BCA Xpresi
» Biaya Administrasi Mandiri Syariah
» Biaya EDC BCA
» Biaya Duplikat Kunci
» Biaya Dokter THT
» Biaya Dokter Spesialis