Biaya Derek Mobil di Tol

Kendaraan yang sering kali memadati area jalan tol, umumnya hanya diperuntukkan bagi mereka yang mengendarai kendaraan beroda empat. Jarang sekali ditemukan pengendara roda dua memasuki jalan tol, bila bukan kondisi darurat. Lalu, tahukah kalian berapa biaya derek mobil di tol?

Bila membahas jalan tol, pasti ada salah satu perusahaan yang terlintas dalam pikiran karena brand satu ini sangat terkenal dan sering terlihat tulisan dan logonya di dekat loket pembayaran tol.  Perusahaan tersebut bernama Jasa Marga.

Perusahaan Jasa Marga ini, terkenal dalam menangani segala permasalahan yang terjadi disekitar area jalan tol,mulai dari urusan pelebaran jalan sampai dengan layanan jasa. Jasa Marga sendiri, merupakan suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang penyelenggara jasa jalan tol milik negara Indonesia.

Berada di bawah naungan pemerintah Indonesia, perseroan yang telah berdiri sejak tahun 1978 tepatnya di tanggal 1 bulan Maret. Adapun tugas yang diemban oleh pT jasa Marga (Persero) Tbk, yakni membangun, merencanakan, mengoperasikan, hingga memelihara kondisi jalan tol.

Selain itu, segala sarana dan prasana yang dibutuhkan untuk kelancaran dan kenyamanan para pengguna jalan tol, semuanya diatur oleh PT Jasa Marga. Salah satu layanan jasa yang dapat ditemukan di area jalan tol, adalah derek mobil. Yuk simak berapa biaya derek mobil di tol berikut ini!

Biaya Derek Mobil di Tol

Biaya derek mobil di tol
Biaya derek mobil di tol

Tarif derek Jasa Marga terbaru

Biaya derek mobil di tol yang ditangani langsung oleh PT Jasa Marga, dapat diacungi jempol. Berdasarkan beberapa pendapat orang yang telah menggunakan jasa derek mobil dari Jasa Marga ini, sebagian besar mengatakan bahwa pelayanannya sangat memuaskan.

Read More

Selain karena kesigapan para pegawai yang sudah profesional dalam menangani pemindahan kendaraan roda empat, sikap yang ditujukan oleh setiap pengemudi derek mobilnya sangat ramah. Disamping itu, harga yang diberikan kepada pengguna jasa juga terbilang cukup murah.

Kisaran harga yang dibebankan kepada para pengendara mobil golongan I, yakni mulai dari jarak tempuh sejauh 10 kilometer sebesar Rp 100.000,-. Kemudian, untuk penambahan jarak satu kilometer berikutnya, akan dikenakan tarif Rp 8.000,-. Berbeda lagi untuk kendaraan golongan II dan III.

Golongan II dan III ini, tarif awalnya mencapai nominal harga Rp 135.000,- untuk 10 kilometer. Lalu, biaya yang berlaku di kilometer berikutnya, adalah Rp 10.000,-, berlaku juga kelipatan setiap kilometernya. Pelanggan dapat menghubungi call center Jasa Marga kapanpun, karena beroperasi selama 24 jam.

Adapun nomor yang dapat dihubungi untuk menggunakan layanan jasa derek mobil dari PT Jasa Marga ini, yaitu 14080. Selanjutnya, setelah petugas dari pihak perusahaan telah datang ke lokasi kendaraan Anda berada, pengecekan hingga verifiasi kondisi yang terjadi di lapangan segera ditelusuri secara mendalam.

Hal tersebut, dilakukan guna mencari tahu tindakan lanjutan untuk menangani permasalahan yang sedang terjadi di lapangan. Selain itu, protokol yang dilakukan oleh para petugas derek mobil, dilakukan berdasarkan standar operasional atau SPO yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Biaya derek mobil di tol Jasa Marga

Selain menawarkan tarif rendah untuk kendaraan yang mengalami masalah di sepanjang ruas jalan tol, ternyata ada kalanya pengguna jalan mendapatkan layanan derek mobil secara gratis dari perusahaan Jasa Marga. Dalam kondisi seperti apa pengendara mendapatkan hak istimewa tersebut? Penjelasan selengkapnya, ada dibawah ini!

Fasilitas berupa derek mobil gratis, akan kalian dapatkan ketika mobil mengalami kondisi mogok atau bahkan kecelakaan di dalam area jalan tol. Petugas derek mobil, nantinya dapat membantu pengendara untuk mengantarkan kendaraannya hingga pintu gerbang tol terdekat.

Hal tersebut, sesuai dengan pernyataan yang telah dijelaskan oleh Corporate Communication Departement Head Jasa Marga. Beliau adalah Irra Susiyanti, Perusahaan Jasa Marga sebagai operator, juga menyediakan fasilitas derek mobil dalam dua kondisi, yaitu gratis dan berbayar.

Adapun peraturan yang digunakan untuk menentukan besarnya tarif derek mobil kepada para pengendara, yakni tertulis dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2015 mengenai tarif retribusi pelayanan perhubungan. Saat memasuki area jalan tol, kalian akan menemukan tulisan yang menggolongkan beberapa kendaraan menjadi 3 golongaan.

Golongan pertama diisi dengan mobil yang termasuk kedalam kategori mobil penumpang. Jenis dari mobil penumpang ini, diantaranya ada sedan, jeep dan station wagon. Harga yang perlu dibayaar untuk menggunakan layanan jasa derek, kurang lebih sekitar Rp 20.000,- per kendaraan.

Semakin panjang jarak tempuh yang dilalui untuk memindahkan kendaraan dari lokasi satu menuju lokasi tujuan, tarifnya mencapai Rp 35.000,-. Harga tersebut, berlaku untuk jarak dengan rentang mulai dari angka 10 kilometer sampai dengan 20 kilometer jauhnya.

Sedangkan untuk jarak tempuh yang melebihi angka di 20 kilometer, setiap penambahan 5 kilometer berikutnya, dikenakan tarif sebesar Rp 10.000,-. Selanjutnya, ada mobil bus. Kendaraan yang tergolong kedalam mobil bus ini, yaitu bus mikro, bus besar, bus tingkat dan bus tempel.

Selain itu, ada juga mobil barang yang terdiri dari mobil truk, kereta penarik, tempelan gandengan, serta kendaraan khusus. Harga derek mobil yang ditetapkan untuk kategori mobil bus dan mobil barang, dapat dikatakan tarifnya lebih mahal dibandingkan mobil penumpang.

Golongan mobil II, tarif derek mobilnya dikenakan harga sekitar Rp 45.000,- berlaku untuk jarak tempuh sejauh 10 kilometer. Berikutnya, kendaraan yang termasuk kedalam golongan III, biaya derek mobilnya ditaksir mencapai angka Rp 80.000,- dengan jarak tempuhnya kurang lebih antara 10 hingga 20 kilometer.

Namun, setiap melalui 5 kilometer dari jarak tempuh yang telah ditetapkan, pengendara mobil akan dibebankan dengan biaya tambahan. Adapun biaya tambahan yang dimaksud yaitu, berkisar Rp 20.000,-. Kisaran harga tambahan ini, berlaku untuk kendaraan golongan II dan III.

Biaya derek mobil di tol Cipali

Tol Cipali ini, termasuk kedalam salah satu nama tol yang cukup populer di kalangan masyarakat. Pasalnya, tol tersebut kerap dikaitkan dengan kemacetan parah yang sering terjadi ketika memasuki arus mudik lebaran di Indonesia. Tidak hanya macet saja, terkadang ditemukan juga beberapa kasus kecelakaan.

Kecelakaan yang terjadi di ruas area jalan tol Cipali, umumnya dipicu oleh kendaraan yang kondisi remnya tidak optimal alias blong. Selain itu, ada faktor human error dari pihak pengemudi kendaraan yang mengantuk.

Lamanya antrean serta jauhnya tempat untuk beristirahat, kerap menimbulkan berbagai keadaan yang tidak diinginkan. Oleh karena itulah, pihak kepolisian bersama Jasa Marga menekan angka kecelakaan dengan mempersiapkan posko-posko darurat.

Dalam posko darurat tersebut, tidak hanya dapat kalian temukan tempat untuk beristirahat sejenak. Tetapi, ada mobil derek yang sengaja ditempatkan untuk bersiaga bila ada situasi buruk ataupun kendaraan yang sekiranya membutuhkan bantuan dari mobil derek ini.

Tarif normalnya, seperti yang telah disebutkan dalam pembahasan diatas, yakni berkisar Rp 45.000,- untuk jarak 10 hingga 20 kilometer per kendaraan. Akan tetapi, dalam kondisi khusus, pengendara mobil tidak akan dkenakan biaya sepeserpun alias gratis.

Itulah beberapa informasi kali ini, terkait biaya derek mobil di tol, tarif derek Jasa Marga terbaru, biaya derek mobil di tol Jasa Marga, dan biaya derek mobil di tol Cipali. Baca juga biaya derek mobil untuk informasi lainnya. Semoga bermanfaat dan selalu utamakan keselamatan diri kalian selama mengendarai kendaraan. See ya!

Ketahui Juga Daftar Artikel Rekomendasi Berikut:

» Biaya Dokter Kulit Jerawat
» Biaya Derek Mobil di Tol
» Biaya Derek Mobil
» Biaya Administrasi Bank Mandiri
» Biaya Bangun Kamar 3×3
» Biaya Dokter Kulit
» Biaya Bangun Rumah 2 Lantai Per Meter
» Biaya Bangun Rumah Kost 2 Lantai
» Biaya Dokter Hewan
» Biaya Administrasi Bank BNI

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *