Bagi para pengusaha baru, apakah kamu sudah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)? Jika belum, alangkah baiknya kamu harus segera mengurusnya. Selain itu, cara mendapatkan NIB di OSS bisa dibilang cepat dan mudah. NIB menjadi salah satu tolak ukur agar kamu dapat mendaftarkan perizinan usaha nanti.
Pengusaha mana pun harus memperhatikan berkas ini, sehingga dapat memastikan legalitas perusahaan masing-masing. Selain itu, NIB bisa menghindari bisnis atau usahamu dari penyitaan akibat belum terdaftar perizinannya.
Kamu tidak perlu menghabiskan waktu untuk mengurus NIB, lho. Hal ini dikarenakan siapa saja bisa mendapatkan dan mengurusnya secara online. Kamu cukup mengakses website resmi OSS dan ikuti semua aturan serta syarat berlaku untuk menyelesaikan semua prosedurnya.
Di Indonesia, NIB sudah menjadi sebuah kebutuhan agar setiap pengusaha dapat mengurus perizinan terhadap perusahaan yang dimilikinya. Oleh karena itu, kamu harus mengurusnya sekarang sebelum semuanya mungkin lebih rumit dari sebelumnya.
Apa itu NIB?
NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan OSS. Jika sudah mempunyai NIB, pelaku usaha berhak mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial maupun Operasional berdasarkan bidang usahanya masing-masing.
NIB terdiri dari 13 digit angka dan merekam tanda tangan elektronik yang dilengkapi dengan pengaman. Tak hanya itu, NIB juga dipakai sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) serta hak akses kepabeanan. Jika telah punya NIB, pelaku usaha akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
NIB mempunyai masa berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya. Pembuatan NIB bahkan tidak pernah dipungut biaya apapun alias gratis. Untuk memperoleh NIB, setiap perlaku usaha mampu melakukan pendaftaran via OSS (Online Single Submission) berdasarkan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain itu, OSS juga ditujukan kepada semua perusahaan yang bakal mengajukan izin usaha di Tanah Air, baik berbentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM bahkan non UMKM.
Subjek Perizinan NIB
Kamu harus memahami dan mengetahui terlebih dulu tentang apa saja yang menjadi subjek perizinannya. Umumnya hampir semua usaha adalah subjek perizinan NIB, yakni :
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) maupun usaha besar.
- Badan usaha atau perseorangan.
- Usaha baru dibangun dan sudah ada sebelum operasionalisasi sistem OSS.
- Usaha dengan modal dari dalam negeri atau modal asing.
Perizinan ini pun mengecualikan usaha sektor keuangan, pertambangan beserta minyak dan gas bumi. Apabila kamu berstatus sebagai pemilik usaha baru, pastikan sudah membuat business plan yang baik dan benar sebelum mengurus NIB.
Ketentuan dan Syarat Mendapatkan NIB di OSS
Apabila usahamu masuk dalam subjek perizinan NIB, namun kamu harus memenuhi aturan dan syarat dokumen dulu sebelum menuju tahap registrasi, yakni :
- NPWP milik Badan atau Perorangan, bila belum punya maka bisa membuatnya terlebih dulu.
- Bukti pendaftaran keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
- Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), namun bila dibutuhkan.
- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal atau Izin Usaha.
Hal Penting Sebelum Mendapatkan NIB
Kamu harus tahu bahwa OSS sudah terintegrasi dengan sistem-sistem Kementerian lainnya seperti Ditjen AHU (Kemenkumham) serta KSWP (Ditjen Pajak). Maka dari itu, sebaiknya kamu mengetahui dan menyiapkan hal-hal berikut ini :
- Tempat usaha mempunyai Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan serta IMB.
- Kegiatan usaha yang sedang berjalan tidak berdampak pada lingkungan, namun bila termasuk dalam kegiatan usaha yang berisiko pada lingkungan, wajib mempunyai analisis tentang dampak lingkungan.
- Uraian maksud dan tujuan dalam anggaran dasar perusahaan berdasarkan Klasifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.
- Laporan pajak pemilik maupun penanggung jawab perusahaan sudah rapi dan siap.
Cara Mendapatkan NIB di OSS
Secara umum cara mendapatkan NIB di OSS tidak selalu sulit. Kamu bisa melakukannya dengan cepat menggunakan smartphone yang mana prosedurnya lebih simpel bahkan dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Kamu harus memastikan bahwa perusahaan atau usaha yang sedang dirintis benar-benar sesuai dengan subjek perizinan NIB. Jika tidak, maka kamu bisa kesulitan mendaftarkan dan mengurus NIB. Selain itu, pastikan semua berkas yang dibutuhkan sudah siap agar kamu dapat melewati semua tahapan pembuatannya dengan baik.
Langkah 1: Membuat Akun di OSS
Kamu harus membuat akun di OSS terlebih dulu. Caranya, kamu hanya perlu mengakses situs resmi OSS via www.oss.go.id melalui browser pada HP atau PC. Apabila sudah masuk, maka kamu bisa memilih menu Perizinan Berusaha. Kamu bisa menekan tombol Perseorangan untuk tahap berikutnya.
Langkah 2: Menentukan Pilihan
Jika kamu mempunyai usaha perseorangan mikro, pilih menu Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro dan bagi usaha perseorangan kecil, klik Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil. Pastikan kamu menentukan pilihan yang tepat agar dapat mengurus NIB dengan lancar dan mudah.
Langkah 3: Melengkapi Formulir
Kamu akan diarahkan ke laman mengisi formulir Data Profil. Lampirkan semua data yang dibutuhkan dengan benar dan valid. Apabila semua informasinya sudah diisi pada setiap kolom yang tersedia, maka kamu bisa memilih menu Simpan dan Lanjutkan.
Langkah 4: Menambah Informasi Usaha
Selanjutnya, kamu bisa memilih menu Tambah Usaha untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan dalam formulir Data Usaha. Klik Simpan dan pilih menu Selanjutnya. Apabila kamu mempunyai lebih dari satu usaha, maka kamu bisa pilih menu Tambah Usaha dan isi semuanya, lalu klik Selanjutnya.
Langkah 5: Melihat Rangkuman Informasi NIB
Jika semua tahap di atas sudah dilakukan, maka kamu bisa melihat rangkuman informasi NIB dan Izin Usaha yang sudah diisi. Kamu bisa melakukan draft preview dari NIB, Izin Lokasi, Izin Usaha serta Izin Lingkungan pada Draft NIB dan Izin Usaha. Terakhir, centang kotak disclaimer dan klik Proses NIB.
Sementara itu, kamu juga bisa melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Usaha serta Izin Lingkungan pada Output NIB serta Izin Usaha. Kamu pun dapat mencetak Izin Usaha berbentuk QR via menu Preview Izin Usaha QR.
Cara Mendapat Izin Komersial dan Operasional NIB
- Apabila kamu memerlukan Izin Komersial atau Operasional, pilih menu Permohonan.
- Klik IUMK.
- Pilih menu Izin Komersial/Operasional.
- Kemudian, pilih nomor NIB atau nama kegiatan usaha.
- Klik Pilih NIB.
- Berikutnya, daftar kegatan usahamu bakal muncul, lalu klik Pilih Kegiatan Usaha.
- Kamu bisa memilih Izin Komersial dan Operasional pada tampilan formulir yang tersedia. Kamu harus melengkapi semua data yang dibutuhkan, klik Lanjut dan Simpan.
- Jika muncul tampilan Draft Izin Komersial dan Operasional, kamu bisa melihat draft dari Izin Komersial atau Operasional dengan menekan tombol Preview Izin.
- Klik Lanjut dan Simpan.
- Terakhir, muncul tampilan Output Izin Komersial atau Operasional, lalu klik Preview Izin Komersial atau Operasional yang sudah diterbitkan OSS.
Demikian informasi tentang cara mendapatkan NIB di OSS yang benar. Jangan lupa bagikan panduan tersebut untuk membantu kerabat yang sedang mengembangkan usaha agar dapat memperoleh perizinan dengan cepat dan mudah. Selamat mencoba!.